WARTA, TANJUNG SELOR – Fraksi gabungan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai NasDem, dan Partai Amanat Nasional (PAN) di DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) menyampaikan tujuh catatan penting terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltara Tahun 2025–2044.
Catatan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD yang digelar di Tanjung Selor, Senin (19/5). Ketua Fraksi PKB–NasDem–PAN, Herman, menyatakan bahwa RTRW bukan sekadar dokumen perencanaan teknis, tetapi pedoman strategis pembangunan jangka panjang yang harus disusun secara komprehensif dan inklusif.
“RTRW adalah fondasi pembangunan berkelanjutan. Penyusunannya harus melibatkan partisipasi publik, dilakukan dengan teliti, dan berpijak pada prinsip keadilan ekologis dan sosial,” ujar Herman.
Tujuh Catatan Fraksi PKB–NasDem–PAN:
-
Menegaskan Komitmen Pembangunan Berkelanjutan
Fraksi menekankan bahwa Raperda RTRW harus menjadi alat untuk mengarahkan pembangunan Kaltara ke arah yang berkelanjutan, selaras dengan potensi dan daya dukung lingkungan daerah. -
Partisipasi Publik yang Bermakna
Penyusunan RTRW diharapkan melibatkan berbagai pemangku kepentingan—termasuk masyarakat, akademisi, dan sektor swasta—agar hasilnya mencerminkan kebutuhan riil di lapangan. -
Pemanfaatan Potensi Lokal
RTRW perlu mengidentifikasi dan mengembangkan potensi-potensi unggulan daerah, baik sumber daya alam maupun keunggulan geografis, demi mendorong pertumbuhan ekonomi lokal secara berkelanjutan. -
Keseimbangan Lingkungan dan Ekonomi
Fraksi mengingatkan perlunya analisis mendalam terhadap dampak lingkungan dan sosial-ekonomi dari setiap kebijakan tata ruang, agar tidak menimbulkan konflik di masa depan. -
Tantangan Implementasi Perda
Fraksi menyoroti bahwa sering kali kendala muncul bukan pada substansi Perda, tetapi pada pelaksanaannya. Diperlukan sistem pengawasan dan evaluasi yang kuat untuk menjamin implementasi sesuai perencanaan. -
Ketaatan pada Regulasi Nasional
Seluruh proses penyusunan RTRW harus konsisten dengan regulasi nasional, termasuk Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan pedoman teknis lainnya yang berlaku. -
Sinkronisasi dengan Dokumen Perencanaan Sebelumnya
RTRW terbaru harus merangkum dan menyelaraskan seluruh dokumen tata ruang provinsi yang telah disusun sebelumnya, sehingga tidak terjadi tumpang tindih atau ketidaksesuaian arah kebijakan.
Komitmen Fraksi dalam Pembahasan Lanjutan
Menutup pandangan umum fraksinya, Herman menyatakan bahwa Fraksi PKB–NasDem–PAN menyetujui agar Raperda RTRW ini dibahas lebih lanjut di tingkat dewan. Ia berharap pembahasan mendalam ke depan dapat menghasilkan regulasi yang aplikatif dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Fraksi kami siap terlibat aktif dalam pembahasan lanjutan. Harapan kami, RTRW ini dapat menjadi rujukan pembangunan yang konkret, inklusif, dan relevan bagi masa depan Kalimantan Utara,” pungkas Herman.