WARTA, MALINAU – Pemerintah Kabupaten Malinau menunjukkan komitmen serius dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Bersama Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara, Pemkab Malinau menggelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengisian Kuesioner Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 bagi perangkat daerah dan lembaga vertikal, Senin (8/6).

Kegiatan yang dibuka langsung Bupati Malinau, Wempi W. Mawa, tersebut menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik sekaligus mendorong partisipasi badan publik dalam pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Publik di Kalimantan Utara.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara, Fajar Mentari, mengungkapkan bahwa tahun 2026 menjadi pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Publik yang ketiga sejak Komisi Informasi Kaltara berdiri pada 2018. Ia menilai kesadaran badan publik terhadap pentingnya keterbukaan informasi terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
“Keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban yang diamanatkan undang-undang, tetapi juga menjadi indikator kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.
Fajar memaparkan, Kabupaten Malinau telah menunjukkan sejumlah capaian positif dalam pelaksanaan Monev. Pada tahun 2024, sebanyak 42 dari 45 badan publik sasaran melakukan registrasi, dengan 23 badan publik mengikuti pengisian kuesioner. Sementara pada 2025, tercatat 30 badan publik melakukan registrasi dan 16 badan publik melanjutkan hingga tahap pengisian kuesioner.
Meski tingkat partisipasi mengalami fluktuasi, sejumlah badan publik di Malinau berhasil menorehkan prestasi membanggakan. RSUD Kabupaten Malinau berhasil meraih peringkat keempat kategori badan publik tingkat kabupaten/kota se-Kalimantan Utara pada 2024. Sedangkan pada 2025, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malinau sukses menembus tahap presentasi akhir dan memperoleh predikat “Cukup Informatif”.
Melalui sosialisasi dan bimtek tersebut, Komisi Informasi berharap semakin banyak badan publik yang tidak hanya mendaftar, tetapi juga mengikuti seluruh tahapan monitoring dan evaluasi hingga tuntas.
Sementara itu, Bupati Malinau Wempi W. Mawa menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui berbagai program, kebijakan, serta penggunaan anggaran yang dijalankan pemerintah. Karena itu, keterbukaan informasi harus menjadi budaya kerja seluruh perangkat daerah.
“Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui apa yang direncanakan, apa yang sedang dilaksanakan, dan bagaimana pemerintah mempertanggungjawabkan setiap kebijakan yang diambil,” tegas Wempi.
Ia juga menyoroti tantangan era digital yang ditandai dengan derasnya arus informasi, termasuk maraknya penyebaran informasi yang belum tentu benar. Dalam kondisi tersebut, pemerintah dituntut lebih aktif menghadirkan informasi resmi yang cepat, akurat, dan mudah diakses masyarakat.
Menurut Wempi, keterbukaan informasi menjadi salah satu instrumen penting untuk menangkal hoaks, mencegah kesalahpahaman publik, sekaligus memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.
Tak hanya itu, keterbukaan informasi juga dinilai efektif dalam mendorong pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan sehingga dapat meminimalkan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Untuk itu, ia meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memperkuat sinergi dalam pengelolaan layanan informasi dan dokumentasi. Pelayanan informasi yang cepat, responsif, dan berkualitas menjadi bagian penting dalam mendukung implementasi Smart Government yang tengah dikembangkan Kabupaten Malinau.
“Keterbukaan informasi bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, tetapi merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat dan wujud nyata pemerintahan yang bersih serta terpercaya,” katanya.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Malinau berharap kualitas keterbukaan informasi publik terus meningkat dan semakin banyak badan publik yang mampu meraih predikat Informatif pada pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.




