spot_img
More
    spot_img

    Pemprov Kaltara dan Pertamina Bentuk Tim Pengawas Distribusi BBM Subsidi

    WARTA, TARAKAN — Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara bersama pemerintah kabupaten/kota dan PT Pertamina Patra Niaga memperkuat pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi melalui pembentukan tim bersama agar penyalurannya tepat sasaran.

    Langkah tersebut disampaikan Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Kaltara, Muhammad Gozali, saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kalimantan Utara, Senin (11/5).

    RDP yang dipimpin Ketua DPRD Kaltara, Achmad Djufrie, membahas sejumlah persoalan distribusi BBM subsidi, mulai dari dugaan pengetapan hingga antrean panjang di Kabupaten Bulungan.

    Gozali menyebut hasil rapat bersama DPRD dan pihak terkait akan segera dilaporkan kepada Zainal A. Paliwang untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.

    Menurutnya, Pemprov Kaltara telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.4/66/2026 tentang Tim Koordinasi Pengendalian Pendistribusian BBM dan LPG 3 Kilogram Provinsi Kaltara Tahun 2026. Regulasi serupa juga telah dibentuk di tingkat kabupaten/kota.

    “Untuk Bulungan umumnya dan khususnya di Tanjung Selor akan dikoordinasikan dengan Pemerintah Kabupaten Bulungan terkait saran dibentuknya tim terpadu,” kata Gozali.

    Ia juga mengapresiasi DPRD Kaltara yang dinilai aktif menampung aspirasi masyarakat terkait distribusi energi bersubsidi di daerah.

    Dalam rapat tersebut, Gozali mengungkapkan kuota BBM dan LPG bersubsidi untuk Kaltara masih terbatas. Kuota Pertalite tercatat sekitar 51,75 persen, solar subsidi 82,92 persen, dan LPG 3 kilogram sekitar 31,82 persen dari kebutuhan daerah.

    Ia menjelaskan proses penetapan kuota BBM dan LPG subsidi melibatkan berbagai tahapan mulai dari pemerintah daerah hingga pemerintah pusat.

    Tahapan awal dimulai dari permintaan usulan kuota oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi dan Direktorat Jenderal Migas kepada pemerintah provinsi. Selanjutnya, usulan diteruskan ke pemerintah kabupaten/kota untuk menghitung kebutuhan di masing-masing wilayah.

    Baca Juga:  Kebijakan Baru di Dunia Pendidikan: UN Kembali, Zonasi Diganti, dan Skrining Kesehatan Gratis untuk Siswa

    Setelah dilakukan verifikasi oleh pemerintah provinsi, hasilnya disampaikan kembali ke BPH Migas untuk usulan BBM subsidi dan ke Dirjen Migas untuk usulan LPG 3 kilogram.

    Menurut Gozali, tahapan akhir dilakukan melalui pembahasan subsidi energi nasional bersama Komisi XI DPR RI dan Kementerian Keuangan sebelum kuota ditetapkan pemerintah pusat.

    Karena itu, ia berharap dukungan DPRD Kaltara untuk memperjuangkan tambahan kuota energi subsidi bagi Kaltara sebagai wilayah perbatasan.

    “Kalau ada persoalan di lapangan segera sampaikan ke tim pengawas atau tim terpadu agar bisa segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

    Di akhir rapat, Gozali berharap sinergi antara pemerintah daerah, Forkopimda, DPRD, Pertamina, dan masyarakat dapat memperkuat pengawasan distribusi BBM dan LPG agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah.

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU