spot_img
More
    spot_img

    Kemkomdigi Tegaskan: Blokir IMEI Bukan untuk Balik Nama, Tapi Lindungi Pengguna dari Ponsel Hilang dan Pencurian

    WARTA, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa kebijakan terkait layanan blokir dan pendaftaran ulang nomor IMEI tidak dimaksudkan sebagai aturan “balik nama” ponsel seperti kendaraan bermotor.

    Klarifikasi ini disampaikan Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Wayan Toni Supriyanto, dalam siaran pers resmi pada Sabtu (4/10). Ia menyebut, kebijakan ini justru bertujuan memberikan perlindungan bagi pemilik ponsel yang kehilangan atau menjadi korban pencurian.

    “Kami perlu meluruskan, tidak benar jika seolah-olah Kemkomdigi akan mewajibkan setiap ponsel memiliki tanda kepemilikan seperti BPKB motor. Ini sifatnya sukarela — bagi masyarakat yang ingin mendapatkan perlindungan lebih,” ujar Wayan Toni.

    Menurutnya, wacana tersebut lahir dari aspirasi masyarakat yang sering menjadi korban penyalahgunaan identitassetelah kehilangan ponsel. Melalui sistem IMEI yang terdaftar resmi, perangkat yang hilang bisa diblokir agar tidak lagi memiliki nilai jual bagi pelaku kejahatan.

    Sebaliknya, pemilik ponsel legal dapat merasa lebih aman karena perangkat mereka terdaftar dalam sistem nasional.

    “Dengan IMEI, masyarakat bisa lebih tenang. Kalau ponsel hilang atau dicuri, perangkat bisa dilaporkan dan diblokir. Kalau ditemukan, bisa diaktifkan kembali. Jadi ini bukan beban baru, tapi bentuk perlindungan tambahan,” jelasnya.

    Selain melindungi konsumen, sistem IMEI juga berfungsi untuk mencegah peredaran ponsel ilegal atau Black Market (BM), memastikan kualitas perangkat, serta membantu aparat menekan tindak kriminal pencurian dan penipuan berbasis perangkat seluler.

    Meski demikian, Wayan menegaskan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan dan pengumpulan masukan publik.

    “Ini baru tahap diskusi akademik di ITB. Kami ingin mendengar masukan dari para akademisi, praktisi, dan masyarakat sebelum keputusan lebih lanjut diambil,” terangnya.

    Melalui klarifikasi ini, Kemkomdigi memastikan bahwa kebijakan IMEI bersifat sukarela dan berorientasi pada perlindungan konsumen, bukan menambah beban administratif bagi masyarakat.

    Baca Juga:  Desa Jadi Garda Terdepan! BPBD Kaltara Dorong Alokasi Dana Desa untuk Tanggap Bencana

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    BERITA TERBARU