spot_img
More
    spot_img

    Pastikan Perencanaan Tepat Sasaran, Bappeda Litbang Nunukan Verifikasi Renja OPD 2027

    WARTA, NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui Bappeda Litbang Kabupaten Nunukan mulai memverifikasi Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah Tahun 2027. Proses ini menjadi tahapan penting untuk memastikan arah pembangunan daerah tersusun secara terukur, selaras, dan sesuai regulasi.

    Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, sejak Senin (4/5/2026) hingga Rabu (6/5/2026), digelar di Kantor Bappeda Litbang Nunukan dengan melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

    Setiap OPD menghadirkan sekretaris, kepala bidang, serta pejabat fungsional untuk memaparkan dokumen perencanaan mereka di hadapan tim verifikator.

    Verifikasi ini mengacu pada ketentuan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, khususnya Pasal 364, yang menekankan pentingnya keselarasan antara program, kegiatan, dan pagu anggaran dengan dokumen Rencana Strategis (Renstra) masing-masing perangkat daerah.

    Selain itu, penyusunan Renja 2027 juga wajib mengikuti pembaruan aturan melalui Kepmendagri Nomor 900.1-2580 Tahun 2025 terkait klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan serta keuangan daerah.

    Dalam proses verifikasi tahun ini, terdapat tiga fokus utama yang menjadi perhatian:

    Pertama, penyelarasan nomenklatur, guna memastikan kesesuaian target dan indikator kinerja dengan aturan terbaru agar tidak menimbulkan kendala dalam sistem.

    Kedua, tagging prioritas pada SIPD RI, khususnya untuk program yang berkaitan dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM), Program Strategis Nasional (PSN), serta prioritas daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten.

    Ketiga, penerapan manajemen risiko, sebagai tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPKP terhadap Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Tahun 2025. Setiap perangkat daerah diwajibkan memasukkan dokumen manajemen risiko dalam perencanaan kegiatannya.

    Selain aspek substansi, Bappeda Litbang juga menekankan disiplin terhadap tahapan teknis, termasuk penginputan Pra-RKA melalui aplikasi SIPD RI yang telah dijadwalkan sebelumnya.

    Setiap OPD diminta membawa dokumen pendukung, termasuk Tabel T-C 33 Renja Tahun 2027, untuk dipresentasikan dan dikoreksi langsung dalam forum verifikasi.

    Baca Juga:  Krisis BBM Melanda Tujuh Desa di Krayan Selatan Akibat Banjir, Distribusi Terhambat Jembatan Putus

    Melalui proses ini, Pemkab Nunukan berharap perencanaan pembangunan tahun 2027 tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga mampu memberikan dampak nyata.

    Perencanaan yang matang diharapkan dapat mendorong pembangunan yang lebih efektif, efisien, serta memiliki daya ungkit tinggi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah perbatasan.

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU