spot_img
More
    spot_img

    Revisi UU ASN Hapus PPPK Paruh Waktu, Pemerintah Siapkan Skema Penuh Waktu Mulai 2026

    WARTA, JAKARTA – Perubahan besar kembali menyentuh tata kelola kepegawaian nasional. Dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang tengah dibahas di DPR RI, nomenklatur PPPK paruh waktu dihapus dan digantikan dengan skema PPPK penuh waktu yang direncanakan mulai berlaku pada 2026.

    Kebijakan ini sempat memicu kekhawatiran di kalangan pegawai, khususnya mereka yang telah diangkat melalui skema PPPK paruh waktu sejak awal 2025. Banyak yang mempertanyakan kepastian status kerja, kelangsungan kontrak, serta jaminan karier ke depan.

    Namun, pemerintah menegaskan bahwa revisi aturan ini tidak serta-merta menghilangkan hak pegawai yang sudah terdata secara resmi dalam sistem kepegawaian nasional.

    Skema PPPK paruh waktu sendiri sebelumnya diatur melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, pegawai paruh waktu telah diakui sebagai bagian dari ASN, memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP), Surat Keputusan (SK) pengangkatan, menerima gaji dan tunjangan, serta tercatat dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN).

    Karena itu, penghapusan istilah PPPK paruh waktu dalam revisi UU ASN tidak bisa dilakukan tanpa penyesuaian status lanjutan bagi pegawai yang sudah diangkat.

    Dalam draf revisi yang beredar, struktur ASN disederhanakan hanya menjadi dua kategori, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK penuh waktu. Penyederhanaan ini dinilai akan memudahkan manajemen kepegawaian secara nasional sekaligus menghindari tumpang tindih istilah.

    Opsi yang paling memungkinkan adalah konversi status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Skema ini dinilai memberi kepastian durasi kerja, hak keuangan yang lebih stabil, serta jalur pengembangan karier yang lebih jelas.

    Sejumlah pejabat kementerian teknis menyebutkan, konversi tersebut tidak dilakukan otomatis, melainkan melalui proses pendataan, verifikasi, dan penyesuaian formasi di masing-masing instansi. Data pegawai yang telah memiliki NIP dan SK menjadi dasar utama dalam proses tersebut.

    Baca Juga:  Gubernur Zainal Hadiri Pembukaan ICI 2025 di Jakarta

    Penyesuaian ini juga berdampak pada perencanaan anggaran pemerintah, baik pusat maupun daerah. Pengalihan ke skema penuh waktu membutuhkan penataan ulang belanja pegawai, terutama untuk gaji dan tunjangan.

    Karena itu, pemerintah menargetkan implementasi dilakukan bertahap mulai 2026 agar tidak mengganggu keseimbangan fiskal.

    Pegawai diimbau untuk mengikuti informasi resmi dari kementerian terkait dan BKN. Ketentuan teknis, jadwal penyesuaian status, hingga mekanisme administrasi akan disampaikan melalui regulasi turunan dan surat edaran resmi guna mencegah simpang siur informasi di masyarakat.

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU