spot_img
More
    spot_img

    Kebutuhan ASN Pemprov Kaltara Masih Jauh dari Ideal, Kekurangan Capai 3.000 Pegawai

    WARTA, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) masih menghadapi kekurangan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menunjang kinerja pemerintahan dan pelayanan publik. Berdasarkan perhitungan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab–ABK), jumlah ideal ASN di lingkungan Pemprov Kaltara mencapai sekitar 7.000 orang.

    Namun hingga saat ini, jumlah ASN yang aktif baru berada di kisaran 4.000 lebih pegawai. Kondisi tersebut menunjukkan adanya selisih kebutuhan yang cukup signifikan, yakni lebih dari 2.000 ASN, sehingga berdampak pada distribusi beban kerja di sejumlah perangkat daerah.

    Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara menyebutkan bahwa kebutuhan ideal tersebut disusun berdasarkan kajian organisasi dan beban pelayanan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kekurangan ASN dinilai menjadi salah satu tantangan utama dalam mengoptimalkan kinerja birokrasi dan kualitas layanan kepada masyarakat.

    Sebagai langkah pemenuhan kebutuhan pegawai, Pemprov Kaltara telah mengajukan formasi calon ASN tahun 2024 sebanyak 1.468 orang kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), dan usulan tersebut telah mendapatkan persetujuan.

    Apabila seluruh formasi tersebut terisi, jumlah ASN Pemprov Kaltara diperkirakan meningkat menjadi sekitar 6.000 pegawai. Meski demikian, angka tersebut masih belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan ideal, sehingga masih dibutuhkan sekitar 1.000 ASN tambahan di tahun-tahun berikutnya.

    Dalam perencanaannya, pemenuhan ASN tidak hanya mempertimbangkan kebutuhan organisasi, tetapi juga kemampuan keuangan daerah. Oleh karena itu, pengaturan belanja pegawai akan terus dikoordinasikan lintas OPD, khususnya dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), agar tetap selaras dengan kapasitas APBD.

    BKD Kaltara menegaskan, pemenuhan jumlah ASN menjadi bagian dari strategi jangka menengah Pemprov Kaltara dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, pemerataan beban kerja, serta peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.

    Baca Juga:  DPRD Kaltara Desak Pemerintah Perkuat Penyuluh Pertanian: Alat Sudah Ada, Pendampingnya Mana?

    Dari total formasi ASN yang disetujui pada tahun 2024, sebanyak 1.403 formasi dialokasikan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sementara 65 formasi lainnya diperuntukkan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU