WARTA, TANJUNG SELOR — Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menilai bahwa banyak pejabat struktural yang tetap menunjukkan kinerja optimal meskipun telah memasuki usia mendekati masa pensiun. Karena itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara menilai sudah saatnya batas usia pensiun pejabat struktural diperpanjang.
Plt. Kepala BKD Kaltara, Andi Amriampa, mengungkapkan bahwa pejabat eselon III di daerah umumnya masih sangat produktif di usia 58 tahun. Pengalaman panjang justru menjadi nilai tambah yang dibutuhkan dalam pelayanan publik.
“Kami melihat langsung bagaimana pejabat struktural bekerja. Produktivitas mereka tinggi, pengalaman mereka juga tidak tergantikan. Ini alasan mengapa ruang karier mereka seharusnya tidak berhenti di usia 58,” jelas Andi.
Saat ini, pejabat struktural administrator memiliki batas pensiun lebih rendah dibandingkan jabatan fungsional seperti guru atau fungsional utama. Ketimpangan ini, menurut Andi, berpotensi menghambat optimalisasi sumber daya manusia di birokrasi daerah.
Ia menegaskan BKD Kaltara mendukung penuh wacana penambahan usia pensiun yang saat ini tengah didorong BKN dan KORPRI Nasional.
“Kita ingin kebijakan kepegawaian lebih adil dan memberikan kesempatan berkembang yang sama bagi seluruh ASN. Ini bukan sekadar angka, tetapi soal efektivitas birokrasi,” katanya.
BKD Kaltara berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan usulan tersebut sebagai bagian dari penguatan kualitas ASN di seluruh Indonesia.




