WARTA, JAKARTA – Besaran gaji anggota DPR RI resmi mengalami pemangkasan besar-besaran. Dari yang sebelumnya bisa menembus Rp104 juta per bulan, kini take home pay mereka hanya sekitar Rp65 juta.
Kebijakan ini diumumkan setelah rapat bersama pimpinan fraksi DPR, merespons desakan masyarakat yang menuntut pengurangan fasilitas mewah wakil rakyat.
6 Keputusan Penting DPR RI
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan enam poin kesepakatan hasil rapat, yakni:
-
Penghentian tunjangan rumah senilai Rp50 juta per bulan, efektif per 31 Agustus 2025.
-
Moratorium kunjungan kerja luar negeri, kecuali untuk undangan resmi kenegaraan.
-
Pemangkasan berbagai tunjangan dan fasilitas, seperti biaya listrik, telepon, komunikasi, hingga transportasi.
-
Penghentian hak keuangan bagi anggota DPR yang dinonaktifkan partai.
-
Penindakan terhadap anggota DPR yang dinonaktifkan, dikoordinasikan dengan Mahkamah Kehormatan DPR dan Mahkamah Partai.
-
Penguatan transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi serta kebijakan DPR.
Keputusan ini ditandatangani pimpinan DPR RI, yakni Puan Maharani, Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Gaji DPR Sebelum Pemangkasan
Berdasarkan PP No. 75 Tahun 2000 dan berbagai aturan turunan, anggota DPR sebelumnya mendapatkan:
-
Gaji pokok Rp4,2 juta–Rp5,04 juta tergantung jabatan.
-
Tunjangan istri/suami 10% dari gaji pokok.
-
Tunjangan anak 2% dari gaji pokok.
-
Tunjangan jabatan, PPh, kehormatan, uang sidang, tunjangan komunikasi intensif, peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, hingga beras per jiwa.
-
Fasilitas tambahan, seperti bantuan listrik & telepon Rp16,47 juta, asisten anggota Rp2,25 juta, biaya perjalanan dinas, serta tunjangan rumah Rp50 juta per bulan.
Dengan akumulasi berbagai komponen, total take home pay (THP) anggota DPR bisa mencapai Rp104 juta per bulan.
Rincian Gaji DPR Setelah Dipangkas
Berikut perincian take home pay anggota DPR RI setelah pemotongan fasilitas:
| No | Komponen | Setelah Dipangkas |
|---|---|---|
| 1 | Gaji Pokok | Rp4.200.000 |
| 2 | Tunjangan Suami/Istri | Rp420.000 |
| 3 | Tunjangan Anak | Rp168.000 |
| 4 | Tunjangan Jabatan | Rp9.700.000 |
| 5 | Tunjangan Beras | Rp289.680 |
| 6 | Uang Sidang/Rapat | Rp2.000.000 |
| Subtotal Gaji + Tunjangan Melekat | Rp16.777.680 | |
| 7 | Komunikasi Intensif | Rp20.033.000 |
| 8 | Tunjangan Kehormatan | Rp7.187.000 |
| 9 | Peningkatan Fungsi Pengawasan & Anggaran | Rp4.830.000 |
| 10 | Honorarium Fungsi Dewan | Rp25.383.000 |
| Subtotal Tunjangan Konstitusional | Rp57.433.000 | |
| Total Bruto | Rp74.210.680 | |
| Pajak PPh (15%) | Rp8.614.950 | |
| Take Home Pay | Rp65.595.730 |
Dengan adanya kebijakan baru ini, anggota DPR kini harus puas dengan THP sekitar Rp65 juta per bulan, turun hampir 40% dibanding sebelumnya. Langkah ini diharapkan bisa menjadi jawaban atas tuntutan publik agar wakil rakyat lebih fokus pada kerja legislasi ketimbang menikmati fasilitas berlebih.




