WARTA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) bepergian ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama.
“Pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap tiga orang, yakni YCQ, IAA, dan FHM, untuk enam bulan ke depan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (12/8).
IAA dan FHM diketahui merupakan mantan staf khusus Menag serta pihak swasta. KPK menilai keberadaan mereka di Indonesia dibutuhkan untuk kelancaran proses penyidikan.
Kasus ini mulai disidik pada 9 Agustus 2025, setelah KPK memeriksa Yaqut pada 7 Agustus. Lembaga antirasuah juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara, yang sementara ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan dugaan pelanggaran dalam pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah dari Pemerintah Arab Saudi pada 2024. Kementerian Agama saat itu membagi kuota secara merata, 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur porsi kuota haji khusus hanya 8 persen dan haji reguler 92 persen. Sumber : Antara.




