TANJUNG SELOR — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja hibah pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) pada Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2021.
Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 16.00 WITA. Informasi tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi, kepada awak media.
Tiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial SMDN, yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara tahun 2021; SF, Ketua DPD ASITA Kalimantan Utara periode 2020–2025; serta MI, pihak ketiga atau rekanan pelaksana kegiatan.
Dari ketiga tersangka tersebut, penyidik langsung menahan SMDN dan SF di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Bulungan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. Sementara itu, MI ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tidak memenuhi panggilan penyidik.
Para tersangka diduga melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan lain yang berkaitan dengan penyertaan tindak pidana dan pengembalian kerugian negara.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalimantan Utara, Samiaji Zakaria, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
“Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi ini,” tegasnya.




