spot_img
More
    spot_img

    Taspen Tegaskan: Belum Ada Kenaikan Gaji Pensiunan PNS di 2026, Ini Rincian Nominal Resminya

    WARTA, TANJUNG SELOR – Isu kenaikan gaji pensiunan PNS pada tahun 2026 kembali ramai diperbincangkan. Namun, PT Taspen (Persero) akhirnya buka suara untuk meluruskan berbagai informasi yang beredar agar para pensiunan tidak terjebak kabar yang menyesatkan.

    Taspen menegaskan, hingga saat ini belum ada regulasi baru terkait kenaikan gaji pensiunan di tahun 2026. Pembayaran gaji pensiun masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang sebelumnya telah menetapkan penyesuaian kenaikan sebesar 12 persen sejak Januari 2024.

    Artinya, nominal yang diterima para pensiunan saat ini merupakan hasil penyesuaian terakhir yang sudah berlaku dua tahun terakhir.

    Gaji Pensiun Tetap Cair Tepat Waktu

    Taspen memastikan komitmennya untuk mencairkan gaji pensiun setiap tanggal 1 setiap bulan, meskipun bertepatan dengan hari libur atau tanggal merah.

    Pihak Taspen juga mengimbau para pensiunan untuk lebih selektif menerima informasi, terutama terkait isu kenaikan gaji yang belum memiliki dasar hukum resmi.

    Untuk memastikan kebenaran informasi, pensiunan dapat menghubungi Call Center Taspen di 1500 919 atau mengakses situs resmi taspen.co.id.

    Gaji ke-13 Diperkirakan Cair Pertengahan Tahun

    Kabar baiknya, gaji ke-13 bagi pensiunan PNS diprediksi kembali cair pada periode Juni–Juli 2026, mengikuti pola pencairan tahun-tahun sebelumnya yang bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah.

    Rincian Gaji Pokok Pensiunan PNS (Mengacu PP 8/2024)

    Berikut kisaran gaji pokok pensiunan berdasarkan golongan:

    Golongan I

    • Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200

    • Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300

    • Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200

    • Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

    Golongan II

    • IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900

    • IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800

    • IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700

    • IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

    Golongan III

    • IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600

    • IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200

    • IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100

    Baca Juga:  Bupati Nunukan Bergerak Cepat Pastikan Penanganan Siswa Keracunan di Sebatik

    Golongan IV

    • IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000

    • IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800

    • IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

    Kunci Agar Gaji Tidak Terhambat: Wajib Otentikasi

    Taspen mengingatkan, salah satu penyebab gaji pensiun tidak masuk rekening biasanya karena pensiunan belum melakukan otentikasi melalui aplikasi Taspen Otentik. Proses verifikasi ini wajib dilakukan secara berkala untuk memastikan data penerima tetap valid.

    Karena itu, para pensiunan diimbau rutin melakukan otentikasi agar pencairan gaji berjalan lancar tanpa kendala.

    Dengan belum adanya aturan baru, para pensiunan diharapkan tetap merujuk pada informasi resmi dan tidak mudah percaya pada kabar kenaikan gaji yang belum memiliki payung hukum.

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU