spot_img
More
    spot_img

    Kaltara Siapkan Insentif Pajak Kendaraan, Denda Dihapus dan Mutasi Plat Luar Diskon 50 Persen

    WARTA, TANJUNG SELOR — Kabar baik bagi masyarakat Kalimantan Utara. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyiapkan program insentif pajak kendaraan bermotor yang akan mulai diberlakukan pada Oktober 2026.

    Program tersebut disiapkan sebagai bagian dari rangkaian menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Kaltara. Tak hanya menjadi bentuk apresiasi kepada masyarakat, kebijakan ini juga diarahkan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus menertibkan administrasi kendaraan yang beroperasi di wilayah Kaltara.

    Kepala Bapenda Kaltara, H. Datu Iqro Ramadhan, S.Sos., M.Si., mengatakan terdapat sejumlah kemudahan yang akan diberikan melalui program insentif tersebut.

    Salah satunya berupa pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan. Artinya, masyarakat yang memiliki tunggakan dan selama ini terkendala membayar karena adanya denda, akan memperoleh kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan lebih ringan.

    Selain pembebasan denda, Bapenda Kaltara juga menyiapkan diskon biaya mutasi kendaraan hingga 50 persen, khususnya bagi kendaraan dengan nomor polisi dari luar daerah atau non-KU yang akan dialihkan menjadi kendaraan berplat KU.

    “Dalam rangka HUT Kaltara ini, kita akan berikan insentif berupa pembebasan denda bagi yang terlambat bayar. Selain itu, ada diskon hingga 50 persen untuk mutasi kendaraan plat luar (non-KU) ke plat KU,” ujar Datu Iqro, selasa (8/9/26)

    Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya menyasar kendaraan milik masyarakat secara pribadi, tetapi juga kendaraan operasional perusahaan maupun vendor yang selama ini beraktivitas dan menggunakan kendaraan berplat nomor luar Kaltara.

    Pemprov Kaltara sebelumnya telah mengeluarkan imbauan melalui edaran Gubernur agar perusahaan-perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di wilayah Kaltara ikut melakukan penertiban administrasi kendaraan.

    Kendaraan operasional perusahaan maupun vendor yang secara rutin digunakan dan beraktivitas di Kaltara diharapkan segera dialihkan status administrasinya sehingga menggunakan nomor polisi lokal dengan kode KU.

    Baca Juga:  BPBD Nunukan Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla, Fokus Antisipasi Musim Kemarau 2026

    Langkah tersebut dinilai penting karena keberadaan kendaraan yang menggunakan plat luar daerah berkaitan dengan potensi penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

    Dengan kendaraan yang telah dimutasi ke Kaltara, kewajiban pajak kendaraan diharapkan tercatat dan dibayarkan di daerah. Pada akhirnya, penerimaan tersebut dapat kembali menjadi sumber pendapatan untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kaltara.

    Datu Iqro menyebut imbauan tersebut mulai menunjukkan hasil. Sejumlah perusahaan yang beroperasi di Kaltara telah melakukan proses pengalihan kendaraan mereka dari plat luar daerah menjadi plat KU.

    “Dampaknya sudah mulai kelihatan. Seperti di PT Phoenix, sudah ada ratusan unit kendaraan yang pelan-pelan dialihkan dan dimutasi ke plat KU,” jelasnya.

    Ia berharap momentum pemberian insentif pada Oktober mendatang dapat dimanfaatkan masyarakat maupun pelaku usaha untuk menyelesaikan kewajiban pajak sekaligus menertibkan status kendaraan mereka.

    Bagi pemilik kendaraan berplat luar daerah yang memang telah beroperasi dan digunakan dalam jangka waktu lama di Kaltara, program ini juga menjadi kesempatan untuk mengurus proses mutasi dengan biaya yang lebih ringan.

    Bapenda Kaltara mendorong masyarakat dan dunia usaha agar tidak menunggu hingga program berakhir. Selain membantu meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan, tertib administrasi kendaraan juga diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    Pemprov Kaltara berharap program insentif tersebut mampu memberikan manfaat ganda, yakni meringankan beban masyarakat yang memiliki tunggakan pajak sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak.

    Di sisi lain, penertiban kendaraan berplat luar juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan kendaraan yang beroperasi dan memperoleh manfaat dari aktivitas ekonomi di Kaltara turut memberikan kontribusi terhadap daerah.

    Dengan demikian, momentum HUT Kaltara tidak hanya diisi dengan kegiatan seremonial, tetapi juga menghadirkan kebijakan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekaligus memperkuat kapasitas fiskal daerah.(WIN/ADV)

    Baca Juga:  6 Penghargaan Nasional untuk Bulungan: Bukti BUMD Bisa Bersinar di Panggung Nasional

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU