WARTA, TANJUNG SELOR — Kabar gembira datang bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara, Denny Harianto, melalui Kepala Sub Bidang Perbendaharaan, Nur Indah Palupi, memastikan anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk PPPK Tahap I maupun Tahap II tahun 2025 dalam kondisi aman.
Menurut Indah, pembayaran TPP akan dihitung sejak Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT). Khusus bagi PPPK Tahap I yang lebih dulu dilantik, TPP akan dirapel sesuai tanggal SPMT masing-masing.
“Total alokasi anggaran untuk TPP PPPK mencapai Rp36,96 miliar dan telah didistribusikan ke OPD. Tinggal menunggu pelaksanaan APBD Perubahan untuk segera disalurkan,” jelasnya, Rabu (24/9/2025).
Sebelumnya, Pemprov Kaltara telah menetapkan besaran TPP untuk PPPK tahun 2025 melalui Surat Keputusan Gubernur Kaltara Nomor 100.3.3.1/69/2025. Besarannya ditentukan berdasarkan kelas jabatan, dengan rincian:
Kelas Jabatan 5: Rp1.800.000
Kelas Jabatan 6: Rp1.850.000
Kelas Jabatan 7: Rp2.000.000
Kelas Jabatan 8: Rp2.100.000
Indah menegaskan, pemberian TPP bagi PPPK ini akan menggunakan ukuran yang sama seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya, yaitu berbasis kinerja.
“Artinya, PPPK mendapatkan hak yang sama sesuai kelas jabatannya, tetapi tetap harus dibarengi dengan kinerja yang baik,” pungkasnya.
Sementara, untuk TPP PPPK Paruh Waktu, pihaknya masih menunggu ketentuan yang ada, terkait regulasi pemberian tunjangan tersebut.(*)




