WARTA, TANJUNG SELOR : Kepala Biro Administrasi Pembangunan Provinsi Kalimantan Utara, Sapi’i, menegaskan bahwa penguatan pengendalian risiko integritas menjadi langkah penting dalam mendukung arahan Wakil Gubernur Kalimantan Utara untuk memperkuat kredibilitas dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel di tengah tantangan pembangunan daerah yang semakin kompleks.
Hal tersebut disampaikan Sapi’i pada kegiatan Sosialisasi Efektivitas Pengendalian Risiko Integritas Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2026, Senin (11/5/2026).
Menurut Sapi’i, pengendalian risiko integritas memiliki keterkaitan erat dengan tugas dan fungsi biro administrasi pembangunan terutama dalam memastikan program pembangunan berjalan sesuai target, tepat waktu, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Biro Administrasi Pembangunan memiliki peran strategis dalam mengawal pelaksanaan pembangunan agar berjalan efektif, transparan, dan akuntabel. Karena itu, penguatan integritas menjadi bagian penting dalam mendukung kualitas tata kelola pemerintahan daerah,” ujarnya.
Ia menyebut, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari capaian fisik maupun realisasi anggaran, tetapi juga dari kemampuan pemerintah dalam meminimalkan potensi risiko penyimpangan serta menjaga akuntabilitas pelaksanaan program.
Sementara itu, Wakil Gubernur Kalimantan Utara dalam arahannya menyampaikan bahwa pemerintah daerah merupakan ujung tombak dalam menerjemahkan kebijakan nasional menjadi pelayanan nyata kepada masyarakat. Oleh karena itu, pengendalian risiko bukan hanya menjadi tugas Inspektorat, melainkan tanggung jawab seluruh jajaran pemerintah dan pimpinan perangkat daerah.
Menurutnya, penguatan budaya integritas menjadi hal penting agar pelaksanaan pembangunan daerah dapat berjalan lebih optimal, profesional, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara berharap seluruh perangkat daerah semakin memahami pentingnya penerapan manajemen risiko integritas dalam setiap tahapan pembangunan, sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik.(*)




