WARTA, NUNUKAN – Penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Alun-Alun Kota Nunukan mulai dipercepat. Satpol PP Kabupaten Nunukan menginisiasi rapat lintas instansi guna membahas rencana relokasi PKL yang dinilai semakin mendesak.
Langkah ini diambil menyusul kondisi lapangan yang kian padat dan kurang tertata, sehingga berdampak pada fungsi ruang publik, termasuk trotoar dan badan jalan.
Kepala Satpol PP Nunukan, Mesak Adianto, menegaskan bahwa rapat tersebut menjadi tahap awal untuk menyamakan persepsi antarorganisasi perangkat daerah (OPD) dalam menangani persoalan PKL, khususnya di kawasan ruang terbuka hijau (RTH).
“Penanganan ini harus dilakukan bersama, agar kebijakan yang diambil tetap mempertimbangkan kepentingan pedagang sekaligus menjaga ketertiban umum,” ujarnya.
Dalam pembahasan, berbagai aspek disoroti, mulai dari jumlah PKL yang terus bertambah hingga dampaknya terhadap kelancaran lalu lintas dan kenyamanan pengunjung. Keberadaan lapak yang meluas dinilai telah mengganggu akses publik dan mengurangi fungsi utama alun-alun sebagai ruang terbuka.
Meski demikian, Satpol PP menegaskan bahwa penataan tidak hanya berorientasi pada penertiban. Pemerintah daerah juga diminta menyiapkan solusi konkret berupa lokasi alternatif yang layak bagi para pedagang.
“Relokasi harus disertai solusi. Tidak hanya menata, tetapi juga memastikan para PKL tetap bisa menjalankan usahanya,” tegas Mesak.
Rencana relokasi ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah daerah untuk mengembalikan fungsi alun-alun sebagai ruang publik yang tertib, nyaman, dan representatif bagi masyarakat, tanpa mengabaikan keberlangsungan ekonomi pelaku usaha kecil.




