spot_img
More
    spot_img

    Distransnaker Nunukan Sinkronkan Data Pekerja Rentan, Bantuan Jamsostek 2026 Diprioritaskan untuk Desil 1–4

    WARTA, NUNUKAN –– Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Nunukan menggelar rapat koordinasi sinkronisasi data pekerja rentan penerima bantuan jaminan sosial ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2026 di ruang rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra, Rabu (13/5).

    Rapat tersebut membahas penetapan kepesertaan pekerja rentan yang akan didaftarkan dalam program bantuan jaminan sosial ketenagakerjaan di tengah adanya perubahan data dan efisiensi anggaran pada tahun 2026.

    Kegiatan dipimpin langsung oleh Muhammad Amin, diawali penyampaian dari Sekretaris Distransnaker serta pemaparan data pekerja rentan oleh bidang hubungan industrial.

    Turut hadir dalam rapat sejumlah instansi terkait, di antaranya BPJS Ketenagakerjaan, Bappeda, BPKAD, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Perhubungan, BPS Nunukan, hingga Inspektorat.

    Dalam pembahasan terungkap, jumlah pekerja rentan penerima bantuan jaminan sosial ketenagakerjaan mengalami penurunan akibat efisiensi anggaran. Jika pada 2025 terdapat 2.556 peserta, maka pada 2026 jumlahnya menjadi 2.400 peserta dengan masa iur hanya selama enam bulan.

    Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Nunukan, Faridah Aryani, mengungkapkan adanya persoalan data penerima bantuan di tahun sebelumnya. Menurutnya, sebagian peserta pekerja rentan ternyata juga tercatat sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH), sehingga berdampak pada penghentian bantuan PKH akibat sistem verifikasi data dari pemerintah pusat.

    Selain itu, Faridah juga menyoroti aturan baru dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur penerima bantuan sosial, termasuk bantuan jaminan sosial ketenagakerjaan, harus berasal dari DTSEN Desil 1 sampai 4.

    Menanggapi hal tersebut, Muhammad Amin meminta dilakukan sinkronisasi dan konsolidasi data lintas instansi agar penerima bantuan benar-benar tepat sasaran dan tidak tumpang tindih dengan bantuan sosial lainnya.

    Baca Juga:  Gubernur Resmikan Tujung Cup Antar Desa, Ajang Cari Bibit Pesepak Bola Kaltara

    “Data penerima bantuan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja rentan harus bersumber dari DTSEN Desil 1–4 yang belum menerima bantuan PKH atau bantuan sosial lainnya, dengan mempertimbangkan jenis pekerjaan dan penghasilan warga,” tegasnya.

    Hasil rapat koordinasi ini nantinya akan menjadi dasar penetapan peserta bantuan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kabupaten Nunukan pada Tahun Anggaran 2026 agar lebih valid, tepat sasaran, dan sesuai regulasi pemerintah pusat.

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU