spot_img
More
    spot_img

    Dugaan ASN Nikahi Anak di Bawah Umur Diselidiki, BKD Kaltara Dalami Laporan

    WARTA, TANJUNG SELOR – Dugaan kasus pernikahan dengan anak di bawah umur yang melibatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kalimantan Utara (Kaltara) tengah menjadi sorotan.

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara melalui Badan Kepegawaian Daerah Kalimantan Utara memastikan laporan terkait kasus tersebut telah diterima dan kini dalam proses penanganan.

    Kasus ini mencuat setelah adanya pengaduan yang disampaikan melalui layanan SP4N LAPOR!. Korban, yang identitasnya disamarkan, diduga dinikahi melalui mekanisme dispensasi kawin di pengadilan agama.

    Namun, setelah pernikahan berlangsung, korban disebut tidak mendapatkan tanggung jawab yang semestinya dan diduga mengalami penelantaran.

    Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Kaltara, Andi Amriampa, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan saat ini sedang melakukan pendalaman.

    “Kami masih melakukan pemeriksaan. Laporan memang sudah masuk, namun akan dibahas lebih lanjut oleh tim,” ujarnya, Kamis (9/4).

    Ia menegaskan, penanganan kasus ini dilakukan secara hati-hati dan bertahap agar seluruh fakta dapat terungkap secara objektif.

    Menurutnya, tim akan menelusuri berbagai informasi yang ada, termasuk kemungkinan memanggil pihak terlapor serta pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.

    “Tim akan melihat fakta-fakta di lapangan sebelum mengambil langkah selanjutnya,” jelasnya.

    Andi juga mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan terhadap ASN yang bersangkutan sebenarnya telah dimulai di tingkat organisasi perangkat daerah (OPD) sebelum dilimpahkan ke BKD.

    “Pemeriksaan awal sudah dilakukan secara berjenjang. Sekarang akan kami tingkatkan melalui tim penanganan kasus,” tambahnya.

    Hasil dari seluruh proses pemeriksaan nantinya akan menjadi bahan pertimbangan untuk dilaporkan kepada Gubernur Kaltara sebagai dasar pengambilan keputusan.

    Terkait potensi pelanggaran, Andi menekankan bahwa ASN sejatinya telah dibekali aturan, kode etik, serta disiplin kerja yang harus dipatuhi.

    Baca Juga:  BPBD Kaltara: Longsor Ancam Permukiman dan Jalan di Pejalin

    “Secara aturan sudah jelas, tinggal bagaimana implementasinya di lapangan,” tegasnya.

    Ia juga menyoroti pentingnya peran pembinaan dari atasan langsung dan instansi terkait guna mencegah kasus serupa terulang di masa mendatang.

    Hingga kini, proses pemeriksaan masih berlangsung dan BKD Kaltara belum menyampaikan kesimpulan maupun sanksi terhadap oknum ASN tersebut.

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU