WARTA, JAKARTA – Proses pengadaan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024 masih terus bergulir. Tahapan yang sedang berlangsung meliputi pengisian data riwayat hidup (DRH), usul penetapan nomor induk (NI), hingga penetapan resmi sebelum pelantikan.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat Dinas Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 telah menetapkan penyesuaian jadwal terbaru terkait tahapan PPPK Paruh Waktu.
Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu
Meski tidak disebutkan secara spesifik, pelantikan PPPK Paruh Waktu biasanya dilakukan setelah proses penetapan NI selesai. Dengan merujuk pada jadwal yang berlaku, pelantikan diperkirakan paling lambat terlaksana pada 30 September 2025, atau bisa juga setelah tanggal tersebut sesuai kebijakan masing-masing instansi.
Rincian Jadwal Terbaru PPPK Paruh Waktu
-
Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus – 22 September 2025
-
Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus – 25 September 2025
-
Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus – 30 September 2025
Dengan adanya jadwal ini, baik instansi maupun peserta diharapkan dapat menyesuaikan proses administrasi sesuai tenggat yang ditentukan. Kebijakan BKN ini juga diharapkan memperlancar proses penetapan hingga ke tahap pelantikan.
“Pelantikan biasanya mengikuti penetapan, sehingga instansi perlu menyiapkan langkah administrasi agar proses berjalan lancar,” demikian arahan BKN dalam surat edaran tersebut.



