spot_img
More
    spot_img

    Pemprov Kaltara Matangkan Pergub Disabilitas, Wujudkan Daerah Inklusif dan Berkeadilan

    WARTA, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara menggelar Lokakarya Tindak Lanjut Penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kaltara Nomor 17 Tahun 2024 mengenai Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

    Lokakarya yang berlangsung di Aula Lantai 1 Kantor Gubernur Kaltara, Selasa (26/8), dibuka resmi oleh Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Kaltara, Dr. Bustan, S.E., M.Si.

    Dalam sambutannya, Bustan menegaskan bahwa penyusunan Pergub ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk memastikan Perda Nomor 17/2024 benar-benar dirasakan manfaatnya.

    “Lokakarya ini bukti nyata bahwa perjuangan menghadirkan keadilan bagi penyandang disabilitas adalah tanggung jawab bersama,” ujar Bustan saat membacakan sambutan Gubernur Kaltara.

    Bustan mengingatkan bahwa pada 29 Juli 2025 lalu telah digelar kick off penyusunan Rancangan Pergub. Ia menekankan agar aturan ini tidak berhenti sebagai teks hukum semata, tetapi hadir sebagai kebijakan yang hidup, memberikan jaminan perlindungan di berbagai aspek kehidupan seperti pendidikan, pekerjaan, kesehatan, keagamaan, layanan publik hingga partisipasi sosial.

    “Pergub disabilitas ini harus disusun dengan prinsip non-diskriminasi, partisipatif, dan berkeadilan, serta menjadi landasan kuat bagi pembangunan yang inklusif,” tegasnya.

    Lebih jauh, ia menegaskan bahwa pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga dunia usaha, akademisi, media, organisasi masyarakat, serta seluruh elemen masyarakat.

    Pemprov Kaltara, kata Bustan, berkomitmen menindaklanjuti hasil lokakarya ini melalui finalisasi Pergub serta penyusunan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas.

    “Mari kita buktikan bahwa Kalimantan Utara adalah provinsi yang ramah, inklusif, dan berkeadilan bagi seluruh warganya tanpa terkecuali,” tutupnya.

    Baca Juga:  Kepala BKD Kaltara: ASN Gagal Ujikom Tak Perlu Ulang Semua, Cukup Bagian yang Kurang

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    BERITA TERBARU