
WARTA, TARAKAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025–2044. Pansus ini merupakan kelanjutan dari periode sebelumnya yang masa kerjanya berakhir pada 2024 lalu.
Sekretaris Pansus RTRW, Muhammad Nasir, S.Pi., MM, mengatakan bahwa setelah dibentuk, pihaknya langsung menggelar rapat perdana bersama tim pakar guna menyusun arah kerja dan tahapan strategis pembahasan revisi RTRW.
“Langkah awal kami adalah menyusun peta jalan kerja Pansus, mengingat sebagian besar proses sudah dirintis oleh pansus terdahulu,” ujar Nasir, Selasa (18/6).
Dalam waktu dekat, Pansus akan mengundang Dinas PUPR-Perkim Provinsi Kaltara untuk memaparkan ulang substansi revisi RTRW. Paparan ini dinilai penting untuk memastikan DPRD memahami secara komprehensif arah dan kebijakan tata ruang ke depan.
Menurut Nasir, revisi RTRW tidak boleh semata-mata mengakomodasi proyek strategis nasional seperti pembangunan waduk, kawasan industri, dan jaringan pipa gas. Perlu ada ruang bagi masukan dari masyarakat lokal.
“Kami ingin RTRW ini menjadi dokumen perencanaan yang inklusif. Tidak hanya top-down, tapi juga mempertimbangkan kebutuhan dan aspirasi daerah,” tegasnya.
Revisi RTRW dilakukan menyesuaikan rekomendasi Kementerian ATR/BPN serta dinamika pembangunan terbaru, termasuk integrasi dengan RZWP3K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil), peta tematik geospasial PITTI, dan pengembangan Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN).
Pansus RTRW akan menempuh seluruh tahapan sesuai regulasi, termasuk validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), pengajuan persetujuan substansi ke kementerian teknis, hingga evaluasi akhir dari Kementerian Dalam Negeri sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah.
“Proses ini krusial untuk menjamin pembangunan Kaltara ke depan terarah, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” tutup Nasir. (*)