WARTA, TANJUNG SELOR – Mekanisme perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 kini mengalami penyesuaian melalui penerapan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) sebagaimana diatur dalam PMK 168/2023. Kebijakan ini menjadi topik utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dan perwakilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb.
Dalam pemaparannya, pihak KPP menjelaskan bahwa skema TER menggunakan pendekatan penghitungan penghasilan secara kumulatif selama satu tahun. Metode ini dinilai lebih sederhana dan mampu menekan potensi kekurangan atau kelebihan bayar pajak di akhir tahun.
Ketua DPRD Kaltara, Achmad Djufrie, menegaskan bahwa pemahaman terhadap regulasi baru tersebut menjadi hal krusial bagi seluruh pimpinan dan anggota dewan.
“Penyesuaian aturan ini harus diikuti dengan pemahaman yang sama, agar pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan lancar tanpa kendala di kemudian hari,” ujarnya.
Ia menambahkan, penerapan skema TER juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan ketertiban administrasi perpajakan di lingkungan DPRD Kaltara.
Lebih jauh, DPRD Kaltara menyatakan komitmennya untuk terus mendukung sistem pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel, termasuk dalam hal pemenuhan kewajiban pajak.
“Ini merupakan bagian dari tanggung jawab kita dalam memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan keterbukaan,” tutupnya.




