spot_img
More
    spot_img

    Gagalkan Penyelundupan 99,5 Ton Rotan ke Malaysia, Negara Selamatkan Komoditas Senilai Rp4,28 Miliar

    WARTA, NUNUKAN – Upaya penyelundupan rotan ilegal seberat 99,5 ton ke Malaysia berhasil digagalkan aparat Bea dan Cukai bersama sejumlah instansi penegak hukum. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti penguatan pengawasan di wilayah perbatasan sekaligus komitmen pemerintah melindungi kekayaan sumber daya alam Indonesia.

    Keberhasilan tersebut dipaparkan dalam Press Release Hasil Penindakan Ekspor Rotan Ilegal yang digelar Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan di Dermaga Pelabuhan Tunon Taka, Selasa (4/8).

    Hadir dalam kegiatan itu Bupati Nunukan H. Irwan Sabri, jajaran Bea dan Cukai, aparat penegak hukum, serta perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

    Bupati Nunukan H. Irwan Sabri memberikan apresiasi atas keberhasilan aparat menggagalkan ekspor ilegal rotan yang akan dikirim ke Malaysia. Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi lintas instansi dalam menjaga kedaulatan negara sekaligus menekan praktik penyelundupan di kawasan perbatasan.

    “Keberhasilan ini menunjukkan koordinasi yang kuat antarinstansi dalam melindungi sumber daya alam Indonesia sekaligus menjaga kepentingan ekonomi nasional,” ujarnya.

    Ia menegaskan rotan merupakan komoditas strategis yang memiliki nilai ekonomi tinggi sebagai bahan baku industri mebel dan kerajinan. Karena itu, ketersediaan bahan baku di dalam negeri harus dijaga agar mampu memberikan nilai tambah bagi industri nasional serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

    Menurut Irwan, praktik ekspor ilegal tidak hanya menyebabkan kerugian negara dari sisi ekonomi, tetapi juga menghambat pertumbuhan industri dalam negeri, merugikan pelaku usaha yang taat aturan, serta menghilangkan potensi nilai tambah yang seharusnya dinikmati masyarakat.

    Pemerintah Kabupaten Nunukan, lanjutnya, berkomitmen mendukung setiap upaya penegakan hukum terhadap penyelundupan sumber daya alam. Di sisi lain, pemerintah daerah juga akan terus mengedukasi masyarakat dan pelaku usaha agar menjalankan aktivitas usaha sesuai ketentuan yang berlaku serta mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan.

    Baca Juga:  DPRD Genjot Sosialisasi Perda Antinarkoba, Aluh Berlian Ajak Masyarakat Bergerak Bersama

    Sementara itu, sambutan Gubernur Kalimantan Utara yang dibacakan Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdaprov Kaltara menyebut keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi kekayaan alam Indonesia.

    Dalam sambutan itu juga ditegaskan bahwa sebagai provinsi perbatasan, Kalimantan Utara memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap kejahatan lintas negara. Karena itu, penguatan pengawasan, koordinasi antarlembaga, pertukaran informasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga pemanfaatan teknologi menjadi langkah penting untuk mempersempit ruang gerak para pelaku.

    Pemerintah Provinsi Kaltara juga terus mendorong hilirisasi rotan agar komoditas tersebut dapat diolah menjadi produk bernilai tambah yang mampu menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan daya saing industri lokal.

    Terbongkar Berkat Operasi Patroli Laut

    Dalam kesempatan itu, Bea dan Cukai memaparkan kronologi pengungkapan kasus yang berawal dari informasi intelijen mengenai dugaan penyelundupan rotan utuh menggunakan kapal kayu menuju Tawau, Malaysia.

    Menindaklanjuti informasi tersebut, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur, Bea Cukai Tarakan, dan Bea Cukai Nunukan membentuk Gugus Tugas Patroli Laut untuk melakukan pengawasan intensif di wilayah perairan perbatasan.

    Hasilnya, pada 18 Juni 2026 sekitar pukul 13.00 WITA, tim patroli menghentikan dan memeriksa KLM Brothers di perairan selatan Pulau Sipadan.

    Dari hasil pemeriksaan ditemukan 1.493 bundel rotan utuh jenis rotan sega/segah sortimen washed and sulfurized(WS) dengan berat sekitar 99,5 ton. Berdasarkan hasil pengukuran Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah XIII bersama Bea Cukai Nunukan, nilai komoditas tersebut diperkirakan mencapai Rp4,28 miliar.

    Seluruh muatan diketahui akan dikirim secara ilegal menuju Tawau, Malaysia.

    Kasus ini menjadi pengingat bahwa jalur perairan Nunukan–Tawau masih menjadi kawasan yang rawan dimanfaatkan jaringan penyelundupan karena tingginya aktivitas pelayaran, banyaknya jalur laut alternatif, serta kedekatan dengan pasar tujuan di Malaysia.

    Baca Juga:  KPK Geledah Kantor Bank Indonesia: Dugaan Penyalahgunaan Dana CSR

    Melalui sinergi yang semakin kuat antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, pengawasan di wilayah perbatasan diharapkan terus diperketat sehingga Nunukan semakin kokoh sebagai beranda terdepan Indonesia yang aman, tertib, dan berdaulat.

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU