WARTA, TANJUNG SELOR – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) kembali mengingatkan para pelaku usaha angkutan barang dan pengemudi untuk mematuhi ketentuan batas dimensi serta muatan kendaraan. Langkah ini dilakukan guna menekan risiko kecelakaan lalu lintas sekaligus menjaga kondisi infrastruktur jalan di wilayah Kaltara.
Dishub menegaskan, kendaraan yang mengalami Over Dimension Over Loading (ODOL) tidak hanya mempercepat kerusakan jalan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengemudi maupun pengguna jalan lainnya.
“Kendaraan yang beroperasi melebihi batas dimensi dan muatan memiliki risiko lebih tinggi mengalami kecelakaan. Selain mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, kondisi tersebut juga dapat membahayakan keselamatan masyarakat,” tegas Dishub Kaltara.
Menurut Dishub, kendaraan dengan muatan berlebih memiliki kemampuan pengereman yang menurun, lebih sulit dikendalikan saat bermanuver, serta meningkatkan potensi kecelakaan, terutama di jalur menanjak, menurun, maupun saat kondisi lalu lintas padat.
Karena itu, perusahaan angkutan barang diminta memastikan seluruh armada yang beroperasi memenuhi standar teknis dan laik jalan, termasuk mematuhi kapasitas angkut sesuai spesifikasi kendaraan.
Dishub menilai kepatuhan terhadap aturan ODOL bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab pelaku usaha dan pengemudi dalam menciptakan transportasi yang aman, tertib, dan berkelanjutan.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Dishub Kaltara akan terus memperkuat sosialisasi kepada perusahaan angkutan serta meningkatkan pengawasan bersama instansi terkait guna menekan pelanggaran di lapangan.
Melalui langkah tersebut, pemerintah berharap angka kecelakaan lalu lintas yang dipicu kendaraan bermuatan berlebih dapat ditekan, sementara kualitas infrastruktur jalan tetap terjaga sehingga mampu mendukung kelancaran distribusi logistik dan mobilitas masyarakat di Kalimantan Utara.




