WARTA, TANJUNG SELOR — Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menegaskan bahwa pengelolaan Pelabuhan Laut dan Bongkar Muat (PLBL) Liem Hie Djung sepenuhnya berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara.
Kepala Dishub Kaltara, Idham Chalid, menyampaikan bahwa PLBL Liem Hie Djung merupakan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang secara struktural dan fungsional berada langsung di bawah Dishub Provinsi. Oleh karena itu, seluruh aspek operasional, pelayanan, hingga administrasi pelabuhan dikendalikan oleh pemerintah provinsi.
“PLBL Liem Hie Djung adalah UPTD Dishub Kaltara. Artinya, semua aktivitas pelayanan dan operasional berada dalam pengawasan dan tanggung jawab pemerintah provinsi,” tegas Idham, Jumat (12/12/2025).
Ia menjelaskan, kejelasan status pengelolaan ini penting untuk memastikan tata kelola pelabuhan berjalan tertib, terkoordinasi, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Selain itu, pengelolaan yang terpusat di tingkat provinsi diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan kepelabuhanan.
Menurut Idham, Dishub Kaltara secara berkala melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap seluruh UPTD, termasuk PLBL Liem Hie Djung, guna memastikan standar pelayanan publik tetap terjaga dan operasional pelabuhan berjalan optimal.
“Kami ingin memastikan pelayanan pelabuhan berjalan profesional, transparan, dan mendukung konektivitas logistik serta transportasi di Kaltara,” ujarnya.
Dengan penegasan ini, Pemprov Kaltara berharap tidak ada lagi perbedaan persepsi terkait kewenangan pengelolaan PLBL Liem Hie Djung, sehingga koordinasi antar pihak dapat berlangsung lebih efektif dan pelayanan kepada masyarakat semakin maksimal.




