WARTA, JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memperpanjang batas waktu pengusulan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025. Semula berakhir pada 20 Agustus, kini diperpanjang hingga 25 Agustus 2025.
Perpanjangan tersebut tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/4014/M.SM.01.00/2025. Dengan kebijakan ini, instansi pemerintah diberi kesempatan tambahan untuk mengajukan formasi sesuai kebutuhan.
Berikut jadwal terbaru pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025:
-
Usulan kebutuhan instansi: 7–25 Agustus 2025
-
Penetapan kebutuhan MenPANRB: 26 Agustus–4 September 2025
-
Pengumuman alokasi kebutuhan: 27 Agustus–6 September 2025
-
Pengisian DRH PPPK: 28 Agustus–15 September 2025
-
Usul penetapan Nomor Induk PPPK: 28 Agustus–20 September 2025
-
Penetapan Nomor Induk PPPK: 28–30 September 2025
BKN menegaskan agar instansi segera mengajukan kebutuhan melalui sistem elektronik resmi. Sementara itu, Kementerian PANRB akan menetapkan rincian formasi berdasarkan usulan yang masuk.
Sebagai informasi, PPPK Paruh Waktu merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan sistem kerja tidak penuh. Skema ini memungkinkan mereka ditempatkan di berbagai sektor, mulai dari tenaga pendidik, kesehatan, hingga teknis operasional.



