spot_img
More
    spot_img

    Tertib Usaha Jadi Pondasi Penataan Sektor Konstruksi di Kaltara

    WARTA, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus memperkuat pengawasan sektor jasa konstruksi seiring pesatnya pembangunan, baik di wilayah perkotaan hingga kawasan perbatasan. Langkah ini dilakukan guna memastikan tata kelola konstruksi berjalan lebih profesional, transparan, dan mengedepankan standar keselamatan.

    Melalui Dinas PUPR-Perkim Kaltara, pengawasan konstruksi kembali digelar dengan cakupan yang lebih luas. Jika tahun sebelumnya kegiatan serupa dilaksanakan di Tarakan, tahun ini fokus pengawasan diperluas agar menjangkau lebih banyak pelaku usaha di berbagai daerah.

    Kepala Bidang Bina Jasa Konstruksi (Jakon) Dinas PUPR-Perkim Kaltara, Korsiana, menjelaskan bahwa pengawasan tahun ini menitikberatkan pada tiga pilar utama, yakni tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan.

    Menurutnya, tertib usaha menjadi fondasi paling penting karena berkaitan langsung dengan legalitas dan kapasitas profesional pelaku jasa konstruksi.

    “Jika tertib usaha belum terpenuhi, maka aspek lain juga akan ikut terdampak. Sebelum masuk ke proses tender atau pemanfaatan hasil pembangunan, pelaku usaha harus dipastikan memiliki legalitas dan kompetensi yang memadai,” ujarnya.

    Dalam implementasinya, tertib usaha difokuskan pada pemeriksaan legalitas badan usaha konstruksi, baik berbentuk PT maupun CV. Pemeriksaan meliputi perizinan, kelengkapan administrasi, hingga pembaruan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) bagi tenaga kerja konstruksi.

    Dari hasil pengawasan di lapangan, masih ditemukan sejumlah badan usaha yang hanya memperbarui izin saat akan mengikuti tender proyek. Padahal, kepatuhan terhadap legalitas seharusnya menjadi komitmen berkelanjutan, bukan sekadar kebutuhan sesaat.

    Perubahan pola pikir ini dinilai penting untuk mendorong profesionalisme di sektor konstruksi. Pelaku usaha diharapkan menjadikan kepatuhan terhadap aturan sebagai bagian dari standar kerja, bukan sekadar formalitas.

    “Kami ingin memastikan badan usaha tidak hanya siap saat tender, tetapi benar-benar memiliki kelengkapan legal setiap saat. Ini juga bentuk perlindungan bagi pelaku usaha, karena legalitas yang tidak lengkap bisa berdampak pada kepercayaan publik,” tegasnya.

    Baca Juga:  Komisi II DPRD Nunukan Temukan Fakta Mengejutkan di Balik Produksi Program MBG 

    Penguatan tertib usaha diyakini akan menciptakan iklim persaingan yang lebih sehat. Dengan standar yang jelas, pelaku usaha yang kompeten dapat bersaing secara adil tanpa terganggu oleh pihak yang mengabaikan regulasi.

    Selain itu, pemerintah juga akan lebih mudah dalam menentukan penyedia jasa yang memenuhi kriteria profesionalitas dan kapasitas teknis.

    “Kami tidak bermaksud membebani pelaku usaha. Justru sebaliknya, ini upaya untuk memastikan sektor konstruksi di Kaltara tumbuh secara sehat, profesional, dan akuntabel,” pungkasnya.

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU