spot_img
More
    spot_img

    Dishub Kaltara Beri Diskon 50 Persen Tiket Speedboat bagi Penyandang Disabilitas Selama Nataru

    WARTA, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara memastikan kembali memberikan tarif khusus bagi penyandang disabilitas pada masa angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Penumpang disabilitas akan mendapatkan potongan harga tiket speedboat reguler sebesar 50 persen.

    Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bidang Pelayaran Dishub Kaltara, Ir. Hj. Massahara, ST, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan antara Pemprov Kaltara dan Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap).

    Massahara juga memaparkan perbedaan skema diskon pada hari biasa dan periode libur nasional. Pada hari normal, penyandang disabilitas mendapatkan potongan tarif 20 persen, sesuai Surat Edaran Gubernur Kaltara. Namun khusus Nataru, kebijakan ini ditingkatkan dua kali lipat.

    “Kalau hari biasa, pemotongan tarifnya 20 persen sesuai SE Gubernur. Tapi khusus masa angkutan Natal dan Tahun Baru, seperti Lebaran kemarin, potongannya menjadi 50 persen berdasarkan kesepakatan dengan Gapasdap,” jelasnya, Senin (24/11/2025).

    Kebijakan ini bukan program baru, melainkan lanjutan dari keberhasilan penerapan mekanisme serupa saat angkutan Idulfitri lalu. Dishub Kaltara memastikan akan segera menindaklanjuti kebijakan diskon tersebut secara administratif.

    “Gapasdap meminta agar kami bersurat ke mereka, sehingga kebijakan ini bisa disampaikan secara resmi kepada agen-agen tiket,” pungkasnya.

    Baca Juga:  DPRD Kaltara Soroti Proyek Pembangunan Dermaga 3 PLBL Liem Hie Djung

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU