WARTA, TANJUNG SELOR – Penantian para pejabat yang baru dilantik di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara akhirnya usai. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara memastikan bahwa Surat Keputusan (SK) bagi pejabat administrator, pengawas, dan fungsional diserahkan secara resmi hari ini, Senin (23/2).
Penyerahan ini menjadi babak baru bagi para ASN tersebut untuk mulai tancap gas di pos penempatan yang baru.
Sempat Tertunda, Kini Siap Meluncur
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Kaltara, Andi Amriampa, mengungkapkan bahwa sedianya SK ditargetkan rampung pada akhir pekan lalu. Namun, demi memastikan akurasi data dan legalitas dokumen, proses administrasi diselesaikan secara menyeluruh hingga siap dibagikan hari ini.
”Secara teknis, SK sudah bisa langsung digunakan sebagai dasar melapor ke perangkat daerah tujuan. Kami sudah menghubungi masing-masing pejabat secara langsung agar proses pengambilan di kantor BKD berjalan lancar,” ujar Andi.
Langkah Selanjutnya: SPMT dan Sertijab
Setelah memegang SK fisik, para pejabat memiliki kewajiban administratif yang harus segera diselesaikan:
Melapor diri ke instansi atau perangkat daerah yang baru.
Menandatangani Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) di unit kerja masing-masing.
Proses Transisi: Merapikan dokumen dan tanggung jawab di kantor lama sebelum efektif berpindah sepenuhnya.
”SK ini adalah ‘tiket’ resmi mereka. Setelah menerima, mereka wajib segera menyesuaikan diri agar pelayanan publik di instansi masing-masing tidak terhambat,” tambah Andi.
Dengan tuntasnya pembagian SK ini, roda organisasi Pemprov Kaltara diharapkan bergerak lebih cepat, terutama bagi instansi yang mengalami perubahan struktur seperti Bapperida




