spot_img
More
    spot_img

    Bukan Pemprov Kaltara! Dana Mengendap Rp4,7 Triliun Ternyata Milik Pemprov Kaltim

    WARTA, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) membantah keras tudingan bahwa mereka memiliki dana mengendap sebesar Rp4,7 triliun di bank, seperti yang disebutkan oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

    Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara, Denny Harianto, menegaskan bahwa data yang beredar tersebut tidak akurat dan sudah dilayangkan klarifikasi resmi dari Gubernur Kaltara kepada pemerintah pusat.

    “Setelah kami koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, ternyata terjadi kekeliruan. Dana Rp4,7 triliun itu milik Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), bukan Kaltara,” tegas Denny, Selasa (21/10).

    Sebelumnya, dalam daftar daerah dengan simpanan dana mengendap tertinggi, Kaltara disebut berada di posisi keempat, di bawah DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Banjarbaru. Namun setelah ditelusuri, data itu ternyata tidak mencerminkan kondisi sebenarnya di Kaltara.

    Denny membeberkan, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Kaltara yang diakui dalam tahun anggaran 2024 hanya sebesar Rp17 miliar, jauh dari angka Rp130 miliar yang sempat disebutkan.

    “Total dana TKD (Transfer ke Daerah) Kaltara tahun 2025 saja hanya Rp1,7 triliun. Jadi tidak masuk akal kalau kami disebut menyimpan Rp4,7 triliun. Logikanya tidak nyambung,” ujarnya.

    Bahkan, dana deposito Pemprov Kaltara yang disebar di empat bank untuk mendukung pendapatan daerah, hanya berkisar Rp300 miliar. Itu pun sudah sesuai dengan ketentuan.

    Surat Klarifikasi Dikirim

    Pemprov Kaltara telah mengirim surat klarifikasi kepada Kemenkeu, Kemendagri, dan Kanwil DJPb Kaltara. “Kita ingin luruskan. Data ini harus akurat karena menyangkut kredibilitas keuangan daerah,” tambah Denny.

    Menariknya, Denny sempat berkelakar, “Kalau memang benar kami punya dana Rp4,7 triliun, itu justru kabar baik. Karena saat ini Kaltara sangat butuh anggaran besar untuk percepatan pembangunan.”

    Baca Juga:  Pemprov Kaltara Dengarkan Aspirasi PGRI Terkait Insentif Guru

    Meski demikian, ia menegaskan bahwa semua data keuangan Pemprov tetap disampaikan berdasarkan aturan dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku.

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU