WARTA, NUNUKAN – Empat dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Nunukan ditutup sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Penangguhan operasional ini mulai berlaku sejak 1 April 2026 sebagai bagian dari penertiban serentak di wilayah Indonesia Timur.
Wakil Kepala Regional Kalimantan Utara, Sulaimana, menyampaikan bahwa langkah tersebut diambil karena dapur-dapur tersebut belum memenuhi persyaratan dasar yang ditetapkan pemerintah.
“Untuk di Kabupaten Nunukan, ada empat SPPG yang dihentikan sementara operasionalnya,” ujarnya.
Hasil evaluasi menunjukkan sejumlah dapur belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta belum dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Kedua aspek ini menjadi syarat penting dalam menjamin keamanan pangan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
BGN menegaskan, tanpa pemenuhan standar tersebut, operasional dapur berisiko terhadap kesehatan masyarakat dan berpotensi menimbulkan pencemaran.
Empat dapur yang ditutup sementara terdiri dari dua unit di Kelurahan Nunukan Tengah yang belum memiliki SLHS, serta dapur lainnya di Kecamatan Nunukan Selatan, Tanjung Aru (Sebatik Timur), dan Tanjung Karang (Sebatik) yang belum memiliki IPAL.
Meski demikian, BGN memastikan penutupan ini bersifat sementara. Operasional dapur akan kembali diizinkan setelah seluruh persyaratan dipenuhi sesuai standar yang berlaku.
“Kami mendorong pengelola segera melengkapi seluruh ketentuan agar pelayanan dapat kembali berjalan,” tegas Sulaimana.
BGN juga akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi berkala guna memastikan seluruh dapur MBG di Nunukan beroperasi secara aman, higienis, dan ramah lingkungan.




