WARTA, TARAKAN – Kabar gembira bagi warga Kalimantan Utara. Kementerian Perhubungan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025 menetapkan 36 bandara umum sebagai bandara internasional, termasuk Bandara Juwata Tarakan yang kembali mengantongi status strategis tersebut.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menegaskan bahwa penetapan status internasional menjadi langkah penting memperkuat konektivitas Indonesia di kancah penerbangan global. Bandara internasional wajib memenuhi standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan, termasuk kesiapan fasilitas imigrasi, bea cukai, dan karantina.
“Status ini membawa tanggung jawab besar. Setiap bandara harus memastikan kesiapan penuh agar dapat melayani penerbangan langsung dari dan ke luar negeri,” ujarnya.
Selain memperkuat arus perdagangan dan pariwisata, penambahan bandara internasional diharapkan mendorong pemerataan layanan penerbangan internasional di berbagai daerah, tidak hanya terpusat di kota besar.
Bagi bandara yang baru ditetapkan, termasuk Juwata Tarakan, pemerintah daerah dan pengelola bandara diberi waktu enam bulan untuk melengkapi seluruh persyaratan administratif dan teknis. Pemantauan akan dilakukan sejak awal, dan evaluasi berkala minimal dua tahun sekali akan menjadi tolok ukur kelanjutan status internasional.
Dengan kembalinya status internasional ini, Bandara Juwata Tarakan berpeluang menjadi pintu gerbang baru perdagangan dan wisata di perbatasan Indonesia, membuka akses lebih luas bagi penerbangan langsung ke berbagai negara.




