spot_img
More
    spot_img

    Pemkab Nunukan Terapkan WFH Setiap Jumat, Layanan Publik Tetap Berjalan Normal

    WARTA, NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat mulai 1 April 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong transformasi budaya kerja yang lebih fleksibel, efisien, dan berbasis digital.

    Bupati Nunukan, Irwan Sabri, menegaskan bahwa penerapan sistem kerja fleksibel ini tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Pasalnya, ASN yang bertugas di sektor layanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).

    “Fleksibilitas kerja ini bukan sekadar perubahan pola, tetapi bagian dari transformasi agar ASN lebih produktif, efisien, dan tetap menjaga kualitas pelayanan publik,” ujarnya.

    Melalui Surat Edaran Nomor: 3/000.8/SETDA-ORG/IV/2026, ASN diberikan dua mekanisme kerja, yakni WFO dan WFH. Namun, WFH hanya diberlakukan satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat.

    Meski demikian, kebijakan ini tidak berlaku bagi seluruh pegawai. Tenaga kesehatan, tenaga pendidik, petugas pelayanan administrasi kependudukan, pemadam kebakaran, hingga Satpol PP tetap menjalankan tugas dari kantor demi memastikan pelayanan tetap berjalan normal.

    Selain itu, pejabat struktural seperti pimpinan tinggi pratama, administrator (eselon III), camat, dan lurah juga tetap melaksanakan WFO.

    Untuk mendukung kebijakan ini, Pemkab Nunukan memperkuat penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), seperti penggunaan e-office, tanda tangan elektronik, presensi digital, hingga sistem informasi kepegawaian.

    Tak hanya itu, efisiensi juga dilakukan melalui pembatasan kegiatan tatap muka. Rapat dan bimbingan teknis didorong dilakukan secara daring atau hybrid, sementara perjalanan dinas dibatasi hingga 50 persen untuk dalam negeri dan 70 persen untuk luar negeri.

    “Penggunaan kendaraan dinas juga dibatasi maksimal 50 persen, dengan anjuran beralih ke kendaraan listrik atau transportasi ramah lingkungan,” jelas Irwan.

    Baca Juga:  Bocoran Harga dan Spesifikasi Vivo S30 Pro Mini, Rilis 29 Mei!

    Ia menambahkan, kebijakan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan kinerja, tetapi juga mendorong pola kerja yang lebih sehat dan adaptif di kalangan ASN.

    Setiap kepala perangkat daerah pun diminta mengatur jadwal kerja pegawai secara proporsional, serta memastikan target kinerja tetap tercapai tanpa mengurangi kualitas layanan.

    Evaluasi terhadap kebijakan ini akan dilakukan secara berkala setiap bulan guna memastikan efektivitas pelaksanaannya.

    “Harapannya, tata kelola pemerintahan semakin modern, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU