WARTA, JAKARTA – Pemerintah resmi mengubah skema pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2026. Melalui kebijakan terbaru, proses penyaluran kini dilakukan secara digital penuh dengan sistem transfer langsung ke rekening penerima, tanpa celah potongan di luar ketentuan.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026, serta diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, hingga pensiunan.
Transfer Langsung, Tak Ada Lagi Celah Potongan
Salah satu perubahan paling signifikan adalah mekanisme pencairan yang kini wajib dilakukan melalui transfer langsung ke rekening masing-masing penerima. Langkah ini diambil untuk memastikan dana diterima secara utuh dan transparan.
Dalam kondisi tertentu, seperti gangguan teknis, pencairan masih dapat dilakukan melalui bendahara pengeluaran di masing-masing instansi, namun dengan pengawasan ketat.
Sistem Digital Gantikan Cara Lama
Pemerintah juga meninggalkan metode penghitungan manual. Seluruh instansi kini diwajibkan menggunakan aplikasi gaji berbasis web yang terintegrasi dengan sistem pusat.
Digitalisasi ini dinilai mampu mempercepat proses administrasi sekaligus meminimalisir kesalahan. Jika terjadi kendala server, instansi diperbolehkan menggunakan aplikasi desktop dengan dukungan data cadangan.
Skema ASN Pusat dan Daerah Berbeda
Dalam aturan baru ini, komponen gaji ke-13 dan THR untuk ASN pusat mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja.
Sementara itu, ASN daerah menggunakan skema berbeda. Tunjangan kinerja digantikan oleh Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), dengan besaran maksimal setara satu bulan gaji dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Perbedaan ini membuka potensi kesenjangan antar daerah, tergantung pada kondisi fiskal masing-masing wilayah.
Guru, Dosen, dan Pensiunan Tetap Terjamin
Pemerintah juga memastikan hak tenaga pendidik tetap terpenuhi. Guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar satu bulan penghasilan.
Khusus profesor atau guru besar, diberikan tambahan berupa tunjangan kehormatan.
Sementara itu, pencairan bagi pensiunan tetap dilakukan melalui PT Taspen dan PT ASABRI guna menjamin stabilitas distribusi.
Reformasi Keuangan Negara Makin Kuat
Kebijakan ini menjadi bagian dari reformasi besar dalam sistem keuangan negara. Pemerintah menegaskan komitmen untuk membangun tata kelola yang lebih transparan, akuntabel, dan modern.
Dengan sistem digital dan transfer langsung, potensi keterlambatan hingga penyimpangan diharapkan bisa ditekan secara signifikan.
Ke depan, skema ini diproyeksikan menjadi standar baru dalam berbagai mekanisme pembayaran pemerintah, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran negara.




