spot_img
More
    spot_img

    Pembebasan Bersyarat Diduga Terhambat di Lapas Tarakan: “Aset Disita, Hak Remisi Tersandera”

    WARTA, TARAKAN – Aroma ketidakadilan menyelimuti proses hukum Khaeruddin Arief Hidayat. Keluarga narapidana di Lapas Kelas II-A Tarakan ini resmi melayangkan aduan ke berbagai lembaga tinggi, mulai dari Ombudsman RI hingga Komisi III DPR RI. Mereka memprotes macetnya pengajuan Pembebasan Bersyarat (PB) yang dinilai terhambat oleh birokrasi dan perbedaan tafsir antarinstansi.

    ​Persoalan ini memuncak saat keluarga merasa negara telah menerapkan “standar ganda”. Firdaus, putra Khaeruddin, mengungkapkan kekecewaannya atas kebuntuan administrasi yang membuat sang ayah seolah menjalani hukuman dua kali.

    ​Titik krusial masalah ini terletak pada syarat administrasi pembayaran uang pengganti kerugian negara. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, negara telah menyita dan melelang aset milik terpidana melalui Kejaksaan Negeri Tarakan untuk menutupi kerugian tersebut.

    ​Namun, kendala muncul di pintu Lapas. Pihak Lapas Tarakan dikabarkan tetap meminta bukti pembayaran uang pengganti secara tunai sebagai syarat mutlak pengusulan PB.

    “Negara sudah mengambil aset kami melalui lelang. Secara hukum, kewajiban itu sudah gugur. Lalu mengapa Lapas masih menuntut bukti bayar tunai? Ini tafsir hukum yang membingungkan dan sangat merugikan,” tegas Firdaus pada Sabtu (31/1/2026), dikutik Kaltaraaktual.

    ​Dugaan Diskriminasi dan Lambannya SOP

    ​Tak hanya soal uang pengganti, keluarga juga menyoroti lambatnya penerbitan Surat Keputusan (SK) dari pusat. Padahal, secara substantif, Khaeruddin diklaim telah memenuhi syarat:

    • ​Telah menjalani lebih dari 2/3 masa pidana.
    • ​Berkelakuan baik selama di dalam Lapas.
    • ​Tidak pernah melanggar tata tertib.

    ​”Kami melihat ada ketimpangan. Kasus serupa bisa diproses cepat, sementara ayah kami berlarut-larut. Kami mempertanyakan apakah SOP di Lapas Tarakan berjalan dengan konsisten atau justru ada perlakuan diskriminatif,” tambah Firdaus.

    ​Menanti Titik Terang dari Pengawas

    ​Keluarga kini menaruh harapan besar pada campur tangan otoritas pengawas. Surat pengaduan telah ditembuskan ke berbagai pihak, termasuk LBH Muhammadiyah Kaltara, guna mendesak adanya sinkronisasi antara pihak Lapas dan Kejaksaan.

    Baca Juga:  Presiden Prabowo Lantik Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Tegaskan Harus Bekerja untuk Kepentingan Rakyat

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU