WARTA, NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan pelayanan dasar bagi masyarakat dengan menyiapkan investasi daerah hingga Rp300 miliar untuk memperluas layanan air bersih melalui Perumda Air Minum Tirta Taka.
Langkah tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Investasi Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan yang disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Nunukan, Senin (15/6/2026).
Wakil Bupati Nunukan Hermanus, S.Sos., yang membacakan Nota Penjelasan Bupati Nunukan H. Irwan Sabri, S.E., menjelaskan bahwa penguatan investasi daerah menjadi strategi penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat daya saing badan usaha milik daerah (BUMD).
Berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2025, total investasi daerah Kabupaten Nunukan tercatat mencapai Rp128,99 miliar. Investasi tersebut tersebar pada sejumlah entitas, yakni PT BPD Kaltim dan Kaltara sebesar Rp77,37 miliar, Perumda Air Minum Tirta Taka Rp35,05 miliar, PT Nusa Serambi Persada (Perseroda) Rp2,5 miliar, serta KPN Sejahtera Rp14,07 miliar.
Dalam Ranperda yang diajukan, salah satu poin strategis adalah peningkatan batas maksimal penyertaan modal kepada Perumda Air Minum Tirta Taka dari sebelumnya Rp50 miliar menjadi Rp300 miliar.
Menurut Hermanus, peningkatan plafon investasi tersebut diperlukan untuk memperkuat kapasitas perusahaan daerah dalam menjawab kebutuhan masyarakat terhadap akses air bersih yang terus meningkat dari tahun ke tahun.
“Peningkatan plafon penyertaan modal ini diharapkan mampu memperkuat kapasitas perusahaan daerah dalam memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat yang terus meningkat,” ujarnya.
Tak hanya sektor air minum, Pemkab Nunukan juga mengusulkan peningkatan batas maksimal penyertaan modal bagi PT Nusa Serambi Persada (Perseroda) dari Rp2,5 miliar menjadi Rp50 miliar. Langkah ini ditujukan untuk memperkuat struktur permodalan perusahaan sehingga mampu meningkatkan kinerja usaha dan daya saing.
Sementara itu, batas maksimal penyertaan modal pada PT BPD Kaltim dan Kaltara tetap dipertahankan sebesar Rp140 miliar, sedangkan KPN Sejahtera sebesar Rp12 miliar. Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas fiskal sekaligus memastikan investasi tetap terkendali.
Hermanus menegaskan bahwa perubahan regulasi investasi daerah ini diarahkan untuk menciptakan tata kelola investasi yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Dengan penguatan investasi tersebut, Pemkab Nunukan berharap BUMD mampu berkembang lebih optimal, pelayanan publik semakin berkualitas, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.
“Melalui penguatan investasi daerah, kita berharap kapasitas usaha daerah semakin meningkat, pelayanan publik semakin baik, dan pertumbuhan ekonomi daerah dapat terus berkembang,” tutupnya.




