Usai pelantikan, BKPSDM akan segera menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada seluruh peserta yang dilantik. Setelah menerima SK, para PPPK baru akan langsung ditempatkan di instansi masing-masing sesuai dengan formasi dan kebutuhan daerah.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Nunukan untuk memperkuat kinerja pelayanan publik dan mempercepat distribusi tenaga ASN di berbagai sektor strategis, terutama di bidang pendidikan dan kesehatan.




