WARTA, TANJUNG SELOR — Komisi IV DPRD Kalimantan Utara mengambil langkah cepat menindaklanjuti persoalan ketidakmerataan penyaluran Tunjangan Khusus Guru (TKG) tahun 2024 di Kabupaten Malinau. Masalah ini mencuat setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD, Disdikbud Kaltara, dan perwakilan guru dari SMAN 11, 12, dan 13 Malinau, yang mengungkap adanya guru yang menerima TKG dan sebagian lainnya tidak, padahal berada pada wilayah tugas yang sama.
Ketua Komisi IV, Tamara Moriska, menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan karena menyangkut kesejahteraan guru yang bertugas di daerah perbatasan dengan biaya hidup tinggi. Ia memastikan komisi akan berkoordinasi langsung ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk mencari solusi permanen.
“Komisi IV akan menjadwalkan pertemuan dengan kementerian melalui dukungan perwakilan DPD dan DPR RI. Kami ingin memastikan seluruh guru yang berhak menerima TKG tidak terabaikan,” ujarnya.
Tamara mengatakan DPRD berkomitmen menjadi jembatan komunikasi antara guru dan pemerintah pusat. Selain mengawal hak guru 3T, Komisi IV ingin memastikan informasi terkait status penyaluran TKG dapat diakses dengan jelas.
“Guru tidak boleh dibiarkan menunggu tanpa kepastian. Mekanisme komunikasi harus diperbaiki agar mereka tahu posisi usulan dan pagu anggaran secara real-time,” tegasnya.
Sebagai bentuk transparansi, DPRD mengusulkan pembaruan informasi TKG disebarkan melalui grup WhatsApp yang menghimpun para guru, sehingga proses pengajuan maupun rekonsiliasi dapat dipantau bersama.
Tamara juga menjelaskan bahwa ketidakmerataan TKG bukan semata-mata kesalahan Disdikbud Provinsi. Penyaluran bergantung pada pagu anggaran pusat yang ditetapkan melalui Sistem Informasi Manajemen Aneka Tunjangan (SIM ANTUN). Guru yang tidak masuk pagu otomatis tidak dapat terakomodasi meski sudah diusulkan.
“Pusat memang sudah menambah pagu dan melakukan rekonsiliasi dua kali setahun, namun koordinasi intens DPRD dengan kementerian tetap diperlukan agar ketimpangan ini tidak berulang,” jelasnya.
Dengan langkah koordinasi ke Kemendikbudristek dan pembenahan alur komunikasi, DPRD Kaltara berharap persoalan TKG di Malinau dapat diselesaikan dalam waktu dekat.
“Kami ingin memastikan guru ASN di wilayah 3T memperoleh haknya tepat waktu. Ini bagian dari komitmen DPRD menjaga kesejahteraan tenaga pendidik di perbatasan Kalimantan Utara,” tutup Tamara.




