WARTA, NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur pemerintah daerah akan segera disalurkan menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Kepastian ini disampaikan setelah pemerintah daerah menerima regulasi terbaru dari pemerintah pusat terkait pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan, Drs. Raden Iwan Kurniawan, M.AP, mengatakan pihaknya telah menerima salinan aturan yang menjadi dasar penyaluran THR tahun ini.
“Beberapa hari lalu kami menerima salinan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2026 mengenai pemberian THR dan gaji ke-13. Pada dasarnya THR ini bisa disebut sebagai gaji ke-14,” ujarnya, Jumat (13/3/2026).
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Nunukan akan mengikuti sepenuhnya ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat dalam pelaksanaan pembayaran THR tersebut.
Adapun penerima THR meliputi kepala daerah, anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
Terkait besarannya, Iwan menjelaskan bahwa nilai THR pada prinsipnya sama dengan gaji yang diterima pegawai pada periode sebelumnya. Namun terdapat ketentuan khusus bagi PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun.
“Untuk PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, besaran THR akan dihitung secara proporsional sesuai dengan jumlah bulan masa kerja,” jelasnya.
Dari sisi kesiapan anggaran, pemerintah daerah menyatakan siap menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Mekanisme teknis penyaluran THR nantinya akan dituangkan lebih lanjut melalui peraturan kepala daerah.
“Secara prinsip anggaran sudah disiapkan. Mekanisme penyalurannya akan diatur melalui regulasi di tingkat daerah,” tambahnya.
Ia berharap pencairan THR dapat membantu para pegawai memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri sekaligus memberikan dampak positif bagi perputaran ekonomi masyarakat.
“Ketika THR diterima secara bersamaan oleh para pegawai, tentu akan mendorong peningkatan aktivitas ekonomi di berbagai sektor,” katanya.
Menurutnya, pemberian THR merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada aparatur negara. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama.
“THR adalah bentuk perhatian pemerintah kepada pegawai. Namun dengan atau tanpa THR, kewajiban memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tetap harus dijalankan,” pungkasnya.




