WARTA, TANJUNG SELOR — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Utara kembali membongkar dugaan praktik korupsi berskala besar di sektor perbankan daerah. Kasus kredit dengan jaminan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif di Bank Kaltimtara diungkap sebagai salah satu skema korupsi paling sistematis yang pernah ditangani penyidik.
Direskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Dadan Wahyudi, dalam konferensi pers Rabu (03/12/25) memaparkan temuan bahwa 47 fasilitas kredit diberikan dengan menggunakan SPK palsu. Fasilitas kredit tersebut tersebar di Kantor Wilayah Kaltara, Nunukan, dan Tanjung Selor.
“Dari penyelidikan, 25 fasilitas kredit berada di Kanwil Kaltara, 17 di Nunukan, dan 5 di Tanjung Selor,” jelas Kombes Dadan.
Penyidik mengungkap adanya dugaan kolusi antara oknum internal Bank Kaltimtara dan sejumlah kreditur. SPK fiktif digunakan sebagai dasar persetujuan kredit, padahal proyek yang tercantum tidak pernah ada.
Investigasi besar-besaran dilakukan: 100 saksi telah diperiksa, ditambah lima ahli, termasuk ahli pidana, ahli perbankan, dan ahli keuangan negara.
Hasil audit BPKP menunjukkan kerugian negara mencapai Rp208 miliar.
“Ini bukan sekadar kredit macet biasa, tetapi praktik yang terorganisir dan menimbulkan kerugian besar bagi negara,” tegas Dadan.
Enam Orang Jadi Tersangka
Polda Kaltara menetapkan enam tersangka: DSM, SA, DA, RA, BS, dan AD.
Empat di antaranya—DSM, SA, DA, dan RA—sudah ditahan di Mapolda Kaltara.
Sementara dua tersangka lain, BS dan AD, menjalani penahanan di Lapas Cipinang karena terkait kasus hukum berbeda.
Dua tersangka diketahui merupakan mantan kepala cabang Bank Kaltimtara, diduga berperan sentral dalam meloloskan fasilitas kredit fiktif tersebut.
Dalam operasi penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk:
-
Uang tunai Rp3.893.818.321
-
Satu pucuk pistol Walther PPKS kaliber 22 LR warna silver dengan dua magazine
-
Aset bergerak dan tidak bergerak senilai ± Rp30 miliar di Cianjur, Tangerang, dan Tarakan
Penyidik menegaskan bahwa penelusuran aset masih terus dilakukan.
Kombes Dadan memastikan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan secara kolaboratif dengan berbagai lembaga, termasuk OJK, KPK, Kortsus Tipidkor, serta jajaran manajemen Bank Kaltimtara.
“Penanganan kasus ini tidak berdiri sendiri. Kami bekerja terkoordinasi agar seluruh alur penyimpangan dapat terungkap,” ucapnya.
Selain proses hukum, Polda Kaltara juga menyiapkan langkah pencegahan dengan memperkuat pengawasan dan mitigasi risiko bersama OJK dan Bank Kaltimtara.
Demi Perbaikan Sistem Perbankan Daerah
Dadan berharap kasus kredit fiktif ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pemangku kepentingan agar sistem pengawasan di dunia perbankan diperketat.
“Pembangunan di Kaltara tidak boleh terganggu praktik korupsi perbankan. Kami berkomitmen profesional dan proporsional mendukung agenda pemberantasan korupsi,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa celah administrasi perbankan bisa menjadi pintu masuk kejahatan korupsi, namun sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat integritas lembaga keuangan daerah. (**)




