WARTA, TANJUNG SELOR – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) mengintensifkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) milik Dinas Pariwisata Provinsi Kaltara Tahun Anggaran 2021. Proyek yang dibiayai melalui skema belanja hibah senilai Rp2,952 miliar itu diduga tidak dikerjakan sesuai ketentuan kontrak.
Sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltara melakukan penggeledahan serentak di tiga lokasi strategis pada Kamis (18/12/2025) sore. Langkah hukum ini dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Samiaji Zakaria.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltara, Andi Sugandi Darmansyah, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Kaltara serta Penetapan Izin Penggeledahan dari Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda.
“Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk menemukan dan mengamankan barang bukti yang relevan dengan perkara,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (19/12/2025).
Tiga lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan sejak pukul 15.00 hingga 17.30 Wita meliputi Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Kaltara selaku pemilik kegiatan, Ruang Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Kantor Gubernur Kaltara, serta Kantor DPD ASITA Kaltara di Kelurahan Tanjung Selor Hilir yang diduga berkaitan langsung dengan pelaksanaan hibah proyek.
Dalam operasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang pendukung lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan proyek ASITA. Seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Kejati Kaltarauntuk diteliti dan dianalisis lebih lanjut.
Kejati Kaltara menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap secara terang dugaan penyimpangan proyek yang sejatinya ditujukan untuk mendukung promosi dan pengembangan sektor pariwisata daerah.




