spot_img
More
    spot_img

    DPRD Nunukan Warning Pemkab, Ganti Rugi Embung Lapri Harus Tuntas 30 Juni 2026

    WARTA, NUNUKAN – DPRD Kabupaten Nunukan mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan agar segera menuntaskan pembayaran ganti rugi lahan warga untuk proyek embung Lapri di Sebatik paling lambat 30 Juni 2026.

    Peringatan tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Nunukan, Andi Fajrul Syam, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemkab Nunukan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nunukan, Rabu (29/4/2026).

    Dalam forum itu, DPRD menyoroti mandeknya pembayaran ganti rugi lahan seluas 69 hektare milik sekitar 40 warga yang terdampak perluasan embung. Padahal, keberadaan embung Lapri sangat vital bagi masyarakat, terutama dalam penyediaan air bersih di Pulau Sebatik.

    “Ada sekitar 4.000 pelanggan air bersih yang bergantung pada embung Lapri. Jika tidak beroperasi optimal, tentu berdampak besar pada kebutuhan dasar masyarakat,” tegas Fajrul.

    Persoalan ini berlarut lantaran belum adanya kesepahaman antara Pemkab Nunukan dan BPN terkait kelengkapan dokumen serta mekanisme pembayaran ganti rugi.

    Pihak Pemkab beralasan keterlambatan terjadi karena belum ada persetujuan dari BPN. Sebaliknya, BPN menyebut proses belum dapat dilanjutkan karena belum sinkronnya kebijakan dan dokumen pendukung yang diajukan pemerintah daerah.

    Kepala BPN Nunukan, Husen, mengungkapkan salah satu kendala utama adalah terhentinya proses appraisal setelah ketua tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang sebelumnya ditunjuk meninggal dunia.

    “Dengan wafatnya ketua tim KJPP, hasil penilaian tahun 2025 otomatis tidak dapat digunakan dan belum pernah kami terima secara resmi,” jelasnya.

    BPN sebelumnya mengusulkan penunjukan KJPP baru di awal 2026. Namun, langkah tersebut dinilai tidak berjalan sesuai prosedur karena Pemkab telah lebih dulu melakukan addendum kontrak tanpa didahului Surat Keputusan (SK) penetapan dari BPN sebagai ketua tim pengadaan tanah.

    Baca Juga:  BKN Umumkan Perkembangan Terbaru Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024

    Di sisi lain, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Nunukan menyatakan bahwa proses addendum penunjukan KJPP baru telah dilakukan sejak Desember 2025 dan sudah disampaikan ke BPN, namun hingga kini belum ada tindak lanjut berupa penerbitan SK.

    Melihat adanya perbedaan pandangan tersebut, DPRD Nunukan meminta kedua pihak segera duduk bersama untuk mencari solusi konkret. Bahkan, DPRD mendorong agar melibatkan aparat penegak hukum (APH) guna memastikan setiap keputusan yang diambil tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

    “Di satu sisi ada kehati-hatian dari BPN, di sisi lain ada tuntutan masyarakat. Karena itu, kami sarankan konsultasi ke aparat penegak hukum agar langkah yang diambil aman secara hukum,” tutup Fajrul.

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU