spot_img
More
    spot_img

    Dilaporkan PT NBS ke Polda Kaltara, Ahli Waris Goa Walet Mengadu ke DPRD Nunukan

    WARTA, NUNUKAN – Sengketa antara keluarga ahli waris goa burung walet di Kecamatan Sebuku dengan perusahaan perkebunan sawit PT Nunukan Bara Sukses atau PT NBS kembali memanas dan kini bergulir ke DPRD Nunukan.

    Melalui rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Rabu (13/5/2026), Pangeran Ismail bersama dua saudaranya menyampaikan keluhan terkait dugaan pelanggaran kesepakatan oleh PT NBS mengenai jarak penanaman sawit dari mulut goa burung walet milik keluarga mereka.

    Dalam forum tersebut, kuasa hukum keluarga, Theodorus, menjelaskan bahwa kesepakatan awal yang dibuat pada tahun 2012 mengatur jarak kebun sawit sekitar satu kilometer dari mulut goa walet yang telah dikelola turun-temurun oleh keluarga Pangeran Ismail.

    Namun, menurutnya, kesepakatan tersebut diduga dilanggar perusahaan. Sebagai kompensasi, PT NBS disebut memberikan lahan plasma seluas dua hektare kepada masing-masing kepala keluarga ahli waris.

    “Awalnya ada kesepakatan jarak tanam sekitar satu kilometer dari mulut goa walet. Tetapi kemudian berubah menjadi sekitar 50 meter, bahkan pada 2018 pembukaan kebun sawit disebut hanya berjarak tiga meter dari mulut goa,” ungkap Theodorus di hadapan anggota DPRD Nunukan.

    Pihak keluarga menilai aktivitas perkebunan sawit terlalu dekat dengan kawasan goa telah menyebabkan kerusakan lingkungan sekitar dan membuat populasi burung walet menurun drastis.

    “Dulu dalam setahun bisa enam kali panen sarang walet, sekarang burung walet sudah hampir tidak datang lagi,” katanya.

    Tak hanya itu, persoalan semakin rumit setelah Kepala Sekuriti PT NBS pada 25 Juli 2025 melaporkan Pangeran Ismail bersama Heriansyah dan Hasan Basri ke Polda Kaltara atas dugaan pengancaman dan pemerasan.

    Kuasa hukum menyebut ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Januari 2026, meski pihak keluarga mengaku memiliki surat keterangan kepemilikan goa walet yang diterbitkan Camat Nunukan sejak tahun 1967.

    Baca Juga:  Desak Pencairan Tukin Dosen, Komisi X Minta Presiden Segera Terbitkan Perpres

    Dalam RDP juga terungkap bahwa pada 14 Mei 2025 kedua belah pihak sempat melakukan pertemuan untuk membahas penyelesaian sengketa. Saat itu, ahli waris meminta ganti rugi sebesar Rp5 miliar kepada PT NBS.

    PT NBS disebut berjanji memberikan jawaban paling lambat 10 Juni 2025. Bahkan dalam perjanjian tertulis, apabila hingga tenggat waktu tidak ada penyelesaian, pihak ahli waris diperbolehkan menutup fasilitas kantor perusahaan tanpa tuntutan hukum.

    “Tapi yang terjadi kemudian justru klien kami dilaporkan ke Polda Kaltara dan sekarang berstatus tersangka,” tegas Theodorus.

    Kasus ini kini menjadi perhatian DPRD Nunukan dan diharapkan dapat diselesaikan melalui jalur mediasi serta penegakan hukum yang adil bagi kedua belah pihak.

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU