spot_img
More
    spot_img

    Enam Kursi Eselon II Pemprov Kaltara Melongpong, Skema ‘Job Fit’ Jadi Langkah Awal

    WARTA, TANJUNG SELOR – Gerbong mutasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menyisakan pekerjaan rumah yang cukup besar. Hingga akhir Desember 2025, tercatat sebanyak enam posisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau eselon II kini berstatus kosong tanpa pejabat definitif.

    Kekosongan terbaru muncul setelah Denny Harianto, yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara, resmi dilantik menjadi Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara.

    Daftar Posisi Strategis yang Kosong

    Keenam jabatan yang kini menanti nahkoda baru tersebut merupakan posisi-posisi vital dalam roda pemerintahan, di antaranya:

    1. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD)

    2. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD)

    3. Direktur RSUD dr. H. Jusuf SK

    4. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud)

    5. Kepala Biro Hukum

    6. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)

    Strategi Pengisian: Job Fit atau Manajemen Talenta?

    Plt. Kepala BKD Kaltara, Andi Amriampa, mengungkapkan bahwa pemerintah tidak akan langsung membuka seleksi terbuka (selter). Langkah pertama yang kemungkinan besar diambil adalah melakukan rotasi melalui mekanisme uji kesesuaian atau job fit.

    “Ada enam kursi yang kosong. Untuk pengisiannya, mungkin job fit dulu,” ujar Andi Amriampa, Senin (22/12).

    Setelah proses job fit selesai, sisa jabatan yang masih kosong akan diisi melalui seleksi terbuka atau memanfaatkan sistem terbaru, yakni Manajemen Talenta ASN.

    Terobosan Baru Tanpa Seleksi Terbuka

    Andi menjelaskan bahwa jika Manajemen Talenta sudah berjalan sepenuhnya, proses pengisian JPT Pratama akan jauh lebih efisien. Kepala daerah tidak perlu lagi melakukan proses selter yang memakan waktu lama, melainkan cukup mengambil kandidat terbaik dari database talenta yang ada.

    Namun, ia menggarisbawahi bahwa sistem ini tidak bisa dijalankan sembarangan. “Secara teknis tetap ada syarat yang harus dipenuhi, yakni harus mengantongi izin dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Menpan-RB,” pungkasnya.

    Baca Juga:  Wisuda UBT ke-40, Pj Sekprov Kaltara Ajak Lulusan Berkontribusi Bangun Bangsa

    Hadirnya mekanisme Manajemen Talenta ini diharapkan menjadi solusi bagi kepala daerah dalam memilih calon kepala perangkat daerah yang kompeten secara cepat dan tepat sasaran

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU