WARTA, NUNUKAN – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Abdul Hapit (AH) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan telah mendapat vonis hukuman penjara selama 1 tahun 9 bulan oleh Pengadilan Negeri Nunukan.
Meski demikian, ada kemungkinan AH dapat mempertahankan kariernya sebagai ASN karena vonis yang dijatuhkan kurang dari 2 tahun.
Menurut Kelik Suharyanto, Kepala Bidang Mutasi, Promosi, dan Evaluasi Kinerja ASN Kabupaten Nunukan, keputusan terkait sanksi AH akan ditentukan melalui rapat Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Hukdis).
Jika vonis hukuman mencapai lebih dari 2 tahun, AH berpotensi dikenakan sanksi berat, seperti pemberhentian tidak hormat (PTH). Namun, dengan vonis di bawah 2 tahun, statusnya sebagai ASN masih memungkinkan untuk dipertimbangkan meskipun sanksi lain tetap bisa diberlakukan.
BKPSDM Kabupaten Nunukan mengimbau agar seluruh ASN tetap menjaga etika dan profesionalisme dalam bekerja serta mematuhi standar operasional prosedur (SOP) untuk menghindari masalah hukum yang dapat merusak karier mereka.