WARTA, NUNUKAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan menyampaikan jawaban atas tanggapan Pemerintah Daerah terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD dalam rapat paripurna yang digelar Rabu (5/11/2025).
Penyampaian jawaban tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Nunukan, Dr. Andi Muliyono, SH, MH.
Dalam kesempatan itu, DPRD Nunukan mengapresiasi Pemerintah Daerah atas tanggapan konstruktif yang diberikan terhadap ketiga Ranperda yang dinilai strategis bagi perlindungan hak masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pemerintah Daerah atas tanggapan dan masukan yang membangun demi penyempurnaan Ranperda,” ujar Andi Muliyono dalam rapat tersebut.
Adapun tiga Ranperda inisiatif DPRD yang dibahas meliputi:
-
Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2004 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Lundayeh.
-
Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.
-
*Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.
Perlindungan Hak Ulayat Lundayeh
Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan, perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2004 dilakukan sebagai konsekuensi dari pemekaran wilayah Kecamatan Krayan yang kini terbagi menjadi lima kecamatan.
Menurutnya, revisi ini penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap hak ulayat masyarakat hukum adat Lundayeh, yang wilayah adatnya tersebar di beberapa kecamatan hasil pemekaran.
“Meskipun wilayah adat tidak berbasis pada batas administratif pemerintahan, perubahan perda ini diperlukan untuk menjamin perlindungan dan kepastian hukum terhadap hak ulayat masyarakat hukum adat Lundayeh,” ungkapnya.
Perubahan tersebut juga menyesuaikan beberapa pasal, terutama Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1), serta menekankan pentingnya pemetaan partisipatif wilayah adat untuk mencegah potensi konflik dan memperkuat pengakuan hukum masyarakat adat.
Pemberdayaan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat
Menyoal Ranperda kedua, DPRD menilai revisi terhadap Perda Nomor 16 Tahun 2018 perlu dilakukan untuk memperkuat aspek pengakuan, perlindungan hak, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
DPRD juga mengacu pada Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat, yang mengatur proses identifikasi, verifikasi, validasi, dan penetapan masyarakat hukum adat oleh kepala daerah berdasarkan rekomendasi panitia khusus.
Akses Keadilan bagi Masyarakat Miskin
Sementara itu, terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, DPRD sependapat dengan Pemerintah Daerah bahwa anggaran bantuan hukum dapat dialokasikan melalui APBD.
Kebijakan ini dianggap sebagai langkah konkret untuk menjamin akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu, baik dalam proses litigasi maupun non-litigasi.
“Ranperda ini diharapkan menjadi instrumen kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten Nunukan,” tegas Andi Muliyono.
Ia menambahkan, ketiga Ranperda inisiatif DPRD ini merupakan wujud komitmen lembaga legislatif dan eksekutif dalam menciptakan keadilan sosial yang berkeadilan dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat identitas serta hak masyarakat adat di wilayah perbatasan.




