WARTA, TANJUNG SELOR – Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Kalimantan Utara, Polymaart Sijabat, SKM., M.AP, secara resmi membuka Rapat Tim Satuan Tugas Pengendalian dan Pengawasan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Kamis (7/8/2025).
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya pada Mei lalu dan menjadi bagian penting dari upaya konsolidasi implementasi kebijakan daerah terkait pajak bahan bakar.
“Harapan saya, forum ini tidak hanya jadi ajang koordinasi, tetapi juga menghasilkan langkah teknis yang nyata, terarah, dan terukur dalam pengawasan PBBKB,” ujar Polymaart.
Ia menegaskan bahwa pengawasan pemanfaatan BBM tidak hanya berdampak pada penerimaan daerah, tetapi juga lingkungan dan kualitas hidup masyarakat. Perda Nomor 1 Tahun 2024 dan Pergub Nomor 25 Tahun 2024 menjadi dasar hukum yang menguatkan langkah strategis tim satgas.
“Kehadiran tim ini sangat strategis. Bukan hanya menjamin kepatuhan regulasi, tetapi juga memastikan kontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” lanjutnya.
Pada kesempatan itu, Polymaart memaparkan realisasi PBBKB. Tahun 2022 tercatat sebagai capaian terbaik, yaitu 122,25%. Namun hingga pertengahan 2025, realisasi baru mencapai 55,43%. “Ini alarm bagi kita semua. Satgas harus bekerja maksimal agar capaian tahun ini bisa melampaui tahun sebelumnya,” tegasnya.
Polymaart juga menekankan pentingnya kolaborasi erat antarperangkat daerah, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan lainnya. Ia berharap forum satgas dapat menyamakan persepsi dan menyusun langkah teknis pengawasan yang tegas, transparan, dan berkelanjutan.
“Sinergi dan komitmen bersama sangat diperlukan demi PAD yang adil dan berkelanjutan,” tutupnya. Dia menegaskan dalam waktu dekat tim akan turun ke lokasi tertentu yang telah di tunjuk untuk melakukan pemeriksan secara langsung di lapangan.




