spot_img
More
    spot_img

    Percepat Penetapan Hutan Adat, Pemkab Nunukan dan BPSKL Turun Verifikasi ke Lapangan

    WARTA, NUNUKAN – Upaya mempercepat pengakuan dan perlindungan wilayah masyarakat hukum adat (MHA) di Kabupaten Nunukan mulai diperkuat. Pemerintah Kabupaten Nunukan bersama Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah Kalimantan mendorong percepatan penetapan status hutan adat melalui pemetaan, verifikasi dan penyelesaian batas wilayah.

    Langkah tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) Sosialisasi Mekanisme Penanganan dan Percepatan Penetapan Status Hutan Adat serta Identifikasi Masyarakat Hukum Adat Pengusul Hutan Adat, yang digelar di Ruang Pertemuan Cafe Syan, Alun-Alun Nunukan, Senin (10/8/2026).

    Kegiatan dihadiri Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Nunukan Juni Mardiansyah yang mewakili Bupati dan Wakil Bupati Nunukan, perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Kaltara, Kepala BPSKL Wilayah Kalimantan Mukhlis, unsur Forkopimda, camat, kepala desa, lembaga adat serta organisasi mitra pembangunan.

    Bukan Sekadar Garis di Peta

    Dalam sambutan tertulis Bupati Nunukan yang dibacakan Juni Mardiansyah, ditegaskan bahwa pengakuan dan perlindungan terhadap MHA beserta wilayah kelolanya merupakan amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.

    Pengakuan tersebut dinilai penting untuk mendorong keadilan agraria, menjaga kelestarian hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

    “Kabupaten Nunukan adalah rumah bersama bagi keberagaman suku dan budaya. Penetapan batas ruang wilayah adat bukan sekadar menarik garis di atas peta, melainkan mempertimbangkan sejarah hidup, ruang kelola, dan identitas budaya masyarakat,” tegasnya.

    Pemkab Nunukan juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam proses penetapan wilayah adat untuk mencegah potensi tumpang tindih batas wilayah maupun perizinan.

    Setidaknya ada empat prinsip yang ditekankan, yakni mengutamakan musyawarah, keterbukaan dan partisipasi masyarakat, harmonisasi regulasi, serta pendampingan yang objektif.

    Masyarakat adat, pemuda, perempuan hingga pemerintah desa diharapkan terlibat aktif dalam proses pemetaan dan penyelarasan batas wilayah.

    Baca Juga:  Gubernur Kaltara Lantik 1.197 PPPK dan 26 Pejabat Fungsional, Tekankan Integritas dan Dedikasi ASN

    Masuk Road Map 2025–2029

    Kepala BPSKL Wilayah Kalimantan, Mukhlis, mengatakan FGD tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah pusat dalam mendukung target nasional penetapan Hutan Adat seluas 1,4 juta hektare.

    Penetapan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pengakuan hak masyarakat adat, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mitigasi perubahan iklim dan perlindungan keanekaragaman hayati.

    Menurut Mukhlis, sejumlah usulan Hutan Adat di Kabupaten Nunukan telah masuk dalam road map penanganan 2025–2029.

    “Di Kabupaten Nunukan telah terdata usulan Hutan Adat dari MHA yang masuk dalam peta jalan penanganan tahun 2025–2029. Melalui FGD dan verifikasi lapangan ini, kita bersama-sama melengkapi dokumen persyaratan serta menyelesaikan dinamika wilayah agar proses verifikasi teknis hingga penetapan dapat berjalan lancar,” ujarnya.

    Verifikasi Langsung ke Lokasi

    Dinas Kehutanan Provinsi Kaltara juga menyatakan kesiapan untuk terus memfasilitasi dan mengawal pemenuhan hak-hak masyarakat hukum adat.

    Potensi MHA di Kaltara tersebar di sejumlah desa dan kecamatan dengan luasan indikatif mencapai ratusan ribu hektare. Saat ini, sejumlah usulan masih berada dalam tahapan validasi dan verifikasi teknis.

    Setelah FGD, proses dilanjutkan dengan peninjauan dan verifikasi faktual ke sejumlah lokasi pengusulan Hutan Adat.

    Tim gabungan turun langsung untuk mencocokkan data, memastikan kondisi faktual di lapangan serta menyepakati batas wilayah yang diusulkan.

    Langkah tersebut diharapkan mampu mempercepat kelengkapan dokumen sekaligus mengurangi potensi konflik batas dan tumpang tindih pengelolaan.

    Target akhirnya adalah memperlancar proses verifikasi teknis hingga penerbitan Surat Keputusan (SK) Penetapan Hutan Adat oleh Kementerian Kehutanan.

    Bagi Nunukan yang memiliki wilayah luas dan keberagaman komunitas adat, percepatan penetapan Hutan Adat diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, tetapi juga memperkuat peran masyarakat adat dalam menjaga hutan dan lingkungan secara berkelanjutan.

    Baca Juga:  PLN dan Pemprov Kaltara Sepakat Perkuat Keandalan Listrik Tarakan Lewat Interkoneksi Bawah Laut

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU