WARTA, JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022. Meski demikian, ia menegaskan tidak pernah terlibat dan menyebut dirinya selalu menjunjung tinggi kejujuran serta integritas.
“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi. Kebenaran akan keluar,” kata Nadiem usai pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025), dikutip dari Antaranews.
Nadiem juga berpesan kepada keluarganya agar tetap kuat menghadapi proses hukum ini. “Untuk keluarga saya dan empat balita saya, kuatkan diri. Allah melindungi saya. Allah tahu kebenarannya,” ujarnya dari balik mobil tahanan.
Ditahan di Rutan Salemba
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nurcahyo Jungkung Madyo menjelaskan, Nadiem diduga terlibat dalam perencanaan penggunaan produk Google dalam proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), bahkan sebelum pengadaan dimulai.
Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk kepentingan penyidikan, Nadiem akan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Total Lima Tersangka
Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam kasus Chromebook menjadi lima orang. Empat tersangka sebelumnya adalah:
-
JT (Jurist Tan), Staf Khusus Mendikbudristek 2020–2024.
-
BAM (Ibrahim Arief), mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek.
-
SW (Sri Wahyuningsih), Direktur SD PAUD Dikdasmen 2020–2021 sekaligus kuasa pengguna anggaran Direktorat SD.
-
MUL (Mulyatsyah), Direktur SMP PAUD Dikdasmen 2020–2021 sekaligus kuasa pengguna anggaran Direktorat SMP.
Kasus ini bermula dari program digitalisasi pendidikan 2019–2022, di mana Kemendikbudristek mengalokasikan anggaran untuk pengadaan Chromebook sebagai perangkat penunjang pembelajaran digital.




