WARTA, TARAKAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus mendorong penyelesaian Standar Operasional Prosedur (SOP) distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi Pelayaran Rakyat (PELRA) di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan.
Penyusunan aturan teknis tersebut menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian mekanisme pengisian BBM sekaligus memastikan aktivitas distribusi berlangsung aman di tengah padatnya kegiatan pelabuhan.
Analis Kebijakan Bidang Pelayanan Dishub Kaltara, Fredy, mengatakan SOP tersebut disiapkan sebagai pedoman bersama bagi seluruh pihak yang terlibat. Setelah finalisasi, Dishub akan mengundang pihak terkait untuk mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme yang harus dipatuhi.
“Dalam minggu ini kita sudah siap. Nanti dalam waktu dekat ini, minggu inilah kita panggil semuanya untuk kita sosialisasikan SOP kami,” ujar Fredy.
Menurutnya, penyusunan SOP tidak dimaksudkan untuk memperlambat atau mempersulit pelaku PELRA. Aturan tersebut justru diperlukan karena distribusi BBM memiliki tingkat risiko yang lebih tinggi dibandingkan aktivitas bongkar muat biasa.
Apalagi, Pelabuhan Tengkayu I merupakan kawasan dengan mobilitas kapal dan aktivitas masyarakat yang cukup tinggi. Karena itu, aspek keselamatan harus menjadi pertimbangan utama sebelum mekanisme distribusi diterapkan secara penuh.
“Intinya kami tidak ada mempersulit teman-teman di lapangan. Tetapi kan kita tahu itu adalah pelabuhan ramai. Kita harus hati-hati, apalagi ini berhubungan dengan BBM,” tegas Fredy.
Aturan Mencakup Kondisi Darurat
Dishub Kaltara menyiapkan SOP yang mencakup sejumlah tahapan penting, mulai dari alur pengisian BBM, kewajiban pelaporan kapal sebelum pengisian, hingga protokol keselamatan selama proses berlangsung.
Mekanisme penanganan dalam kondisi darurat juga menjadi bagian yang harus diperjelas. Dengan demikian, setiap pihak tidak bekerja berdasarkan asumsi masing-masing apabila terjadi gangguan atau insiden.
Fredy menilai keberadaan SOP menjadi penting untuk memberikan kejelasan mengenai langkah yang harus dilakukan ketika terjadi keadaan tidak normal.
“Kalau memang tidak ada SOP-nya tiba-tiba ada insiden, kami sendiri nanti yang akan bermasalah,” tambahnya.
Dishub Kaltara berharap sosialisasi SOP nantinya dapat menyatukan pemahaman antara pemerintah, pengelola pelabuhan, pelaku PELRA, serta pihak lainnya yang berkepentingan.
Dengan aturan teknis yang jelas, distribusi BBM subsidi diharapkan dapat berjalan lebih teratur tanpa mengorbankan keselamatan pelayaran maupun aktivitas masyarakat di kawasan Pelabuhan Tengkayu I.




